SUARAPGRI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan 100 ribu deretan guru dalam penerimaan CPNS 2018.
Nantinya, 100 ribu guru ini dibutuhkan untuk mengisi wilayah-wilayah yang tenaga pendidiknya kurang.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Supriano mengatakan, penempatan 100 ribu guru ini ditentukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin. Kemendikbud hanya mengajukan kebutuhan guru di sekolah-sekolah.
"Tergantung dari MenPAN-RB mau dialokasikan ke kawasan mana saja 100 ribu guru PNS itu. Seandainya sudah di zonasi tertentu, dapat jadi nanti ditempatkan di zona lain yang kurang. Makara ya impian kami, MenPAN-RB dapat mengikuti kebutuhan di zonasi itu semoga sinkron juga. Namun kembali ke MenPAN-RB, mungkin mereka punya hitungan sendiri," kata Ono, sapaan karib Supriano di Jakarta, Selasa (4/9).
Dia juga menjelaskan, pemberlakuan zonasi tidak hanya untuk penerimaan peserta asuh gres (PPDB) dan penentuan proteksi fasilitas/infrastruktur sekolah.
Zonasi juga untuk pemerataan tenaga pendidik di sekoah, baik guru PNS maupun guru honorer. Juga yang sudah tersertifikasi maupun belum lewat redistribusi.
Namun, zonasi untuk redistribusi guru tidak berlaku di lintas daerah. Redistribusi dilakukan dalam zonasi maupun antarzonasi terdekat di satu kabupaten/kota yang sama.
Dia juga mencontohkan, ada lima SMPN dalam satu zonasi. Di SMPN 1 ada 10 guru PNS-nya dan lima guru honorernya.
Kemudian dilihat lagi ternyata guru PNS itu semuanya sudah tersertifikasi. Sedangkan guru honorer gres dua yang tersertifikasi dan tiga lainnya belum.
"Maksudnya redistribusi guru itu kalau memang di sekolah banyak yang tersertifikasi, nah ini kan harus didistribusikan ke sekolah lainnya di dalam zonasi. Ini pendistribusian dalam zonasi ya," terangnya.
Ia juga mengungkapkan, di draf awal ada 1985 zonasi se-Indonesia tapi ini data awal. Data ini dapat bermetamorfosis 2000 atau 3000 ketika duduk bersama dengan kabupaten/kota.
Soal guru honorer K2, Ono menyatakan itu menjadi ranah MenPAN-RB. Kemendikbud hanya menghitung kekurangan guru. Untuk seleksi dan kriteranya mengikuti hukum UU Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kebijakan dari KemenPAN-RB.
(sumber: jpnn.com)
Sumber http://egoswot.blogspot.com
EmoticonEmoticon