Sunday, July 22, 2018

√ Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah Sesuai Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

SUARAPGRI - Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melakukan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 minggu.

Ini sesuai dengan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 ihwal pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.


Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad sebagaimana yang dimaksud pada pasal 2 ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

Sekolah sanggup menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif.

Dalam pasal 3 disebutkan Pasal 3 Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif bagi guru meliputi acara pokok:

a. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
c. Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. Membimbing dan melatih penerima didik; dan
e. Melaksanakan kiprah aksesori yang melekat.

Melaksanakan pembelajaran merupakan dari planning pelaksanaan pembelajaran (RPP).

Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana yang dimaksud pada pasal 4 ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu.

Untuk warta selengkapnya, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah sanggup di Unduh di bawah ini

Salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Lampiran 1 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Lampiran 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
Lampiran 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018

Demikian warta terkait Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ihwal Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Semoga bermanfaat.



Sumber http://egoswot.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)