Sunday, July 8, 2018

√ Begini Prosedur Registrasi Cpns 2018, Catat! Belum Ada Persyaratan Atau Deretan Resmi Yang Ditetapkan

SUARAPGRI - Bagi anda yang ingin menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tentu sudah tidak sabar untuk menantikan tanggal dibukanya pendaftaran.

Di media sosial, bahkan di media online sudah banyak beredar informasi-informasi mengenai kapan registrasi CPNS akan dibuka.



Ada pula yang menyebutkan perihal persyaratan apa saja yang diperlukan oleh calon peserta.

Namun yang harus di ingat, hingga ketika ini belum ada pengumuman resmi soal tanggal niscaya registrasi CPNS Tahun 2018.

Informasi lain yang cukup menciptakan para calon peserta gundah ialah perihal jumlah deretan dan persyaratan apa saja yang diperlukan untuk registrasi CPNS 2018.

Hingga Rakornas Kepegawaian 2018 yang digelar 11 Juli Lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan, belum ada deretan yang ditetapkan.

Melansir DARI twitt akun Twitter BKN (verified), hingga Selasa (17/7/2018) masih belum ada informasi resmi terkait penerimaan CPNS ataupun ketentuan dan persyaratan bagi para calon peserta.

Setiap informasi resmi akan disiarkan melalui akun media umum atau laman resmi BKN.

"#SobatBKN, mimin infokan masih belum ada info resmi terkait penerimaan CPNS beserta ketentuan & persyaratannya. Kaprikornus untuk yg bertanya lulusan Sekolah Menengan Atas ada tidak, dokumennya apa saja yang dibutuhkan, mimin masih belum dapat jawab. Pantau web & media umum kami untuk info resmi lebih lanjut."

"Selain itu #SobatBKN, hati-hati terhadap informasi hoax atau info seputar penerimaan CPNS 2018 yg beredar di media umum maupun channel youtube selain akun resmi kami atau @kempanrb. Karena mulai banyak yg membuatkan tutorial pendaftaran, tutorial CAT-BKN hingga prediksi soal CAT-BKN"

Jadi, apabila Anda menemukan informasi seputar persyaratan CPNS 2018 bukan dari laman resmi BKN, sudah dapat dipastikan itu 'abal-abal'.

Mekanisme Seleksi CPNS

Deputi Bidang Sistem Informasi BKN, Iwan Hermanto menjelaskan bahwa, prosedur registrasi peserta CPNS 2018 terdiri dari beberapa tahap.

Mulai dari pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK), menciptakan akun, verifikasi instansi, hingga pencetakkan kartu tes peserta.

"Peserta akan mendaftar dan memasukkan NIK, kemudian beliau akan dicek datanya," kata Iwan ketika Rakornas Kepegawaian, Rabu (11/7/2018).

Menurutnya, rencananya pada registrasi CPNS tahun ini peserta akan diminta mengunggah satu foto selfie sambil mengatakan kartu peserta dan KTP.

Apabila datanya valid, kata Iwan, peserta dapat pribadi melanjutkan ke registrasi di laman Sistem Seleksi CPNS Nasional (SSCN). Setelah memiliki Bukti Daftar Akun, peserta dapat melamar ke instansi tujuan.

Kemudian, instansi akan melaksanakan verifikasi.

Setelah itu, kartu tes peserta yang lolos verifikasi akan dimasukkan ke sistem Computer Assisted Test (CAT).

Peserta pun dapat melaksanakan tes CAT sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

(sumber: tribunnews.com)

Sumber http://egoswot.blogspot.com


EmoticonEmoticon