Berkas Persyaratan Usulan Pensiun BUP || Setiap Pegawai Negeri Sipil secara alamiah akan mencapai batas usia tertentu yang berdasarkan beberapa peraturan terkait kepegawaian harus mengalami titik berhenti bekerja atau disebut Pensiun titik tersebut disebut dengan istilah Batas Usia Pensiun. Pengertian Batas Usia Pensiun atau BUP ialah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil, yakni 58 (lima puluh enam) tahun dan khusus jabatan fungsional 60 (enam puluh) tahun. BUP sanggup diperpanjang bagi PNS yang memangku jabatan tertentu ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Perpanjangan BUP dilaksanakan dengan persyaratan; a) Memiliki keahlian dan pengalaman yang sangat diharapkan organisasi; b) Memiliki kinerja yang baik; c) Memiliki akhlak dan integritas yang baik; dan d) Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan oleh Keterangan Dokter.
Keterangan :
Persyaratan yang harus dilengkapi bagi pegawai yang memasuki BUP untuk pensiun ialah sebagai berikut:
- Surat Permohonan Pensiun
- Fotocopy Karpeg
- Fotocopy Karis / Karsu
- SK Konversi NIP
- Fotocopy SK CPNS
- Fotocopy SK PNS
- Fotocopy SK Pangkat Terakhir
- Fotocopy SK Kenaikan Gaji Berkala (KGB) Terakhir
- Fotocopy Surat Keputusan Jabatan Terakhir
- PPKPNS / SKP 2 (dua) tahun terakhir
- Surat Pernyataan tidak pernah dijatuhi Hukuman Disiplin (Hukdis)
- Surat Pernyataan / Keterangan tidak pernah dijatuhi Hukuman Pidana
- Surat Pernyataan Tidak Menyimpan Barang Milik Negara
- Daftar Riwayat Pekerjaan
- Daftar Susunan Keluarga
- Fotocopy Surat Nikah
- Fotocopy Akte Kelahiran Anak
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Data Perorangan Calon Penerima Pensiun (DPCP)
- Pas foto hitam putih ukuran 3 X 4 sebanyak 7 Lembar
Download; Berkas Ajuan Pensiun - [klik di sini]
Keterangan :
- Kewenangan Pengurusan ada di Kanreg I BKN s.d. Gol IV b, dan diajukan 6 bulan sebelumnya
- Kewenangan Pengurusan ada di BKN Pusat untuk Gol IV c ke atas, dan diajukan 1 tahun sebelumnya
- Persyaratan dibentuk rangkap 2 dan dilegalisir
Sumber http://www.tozsugianto.com/
EmoticonEmoticon