Juknis PPDB RA dan Madrasah 2019 || Dalam mengawali tahun pelajaran 2019/2020 yang dimulai dengan aktivitas Penerimaan Peserta Didik Baru, Petunjuk Teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi RA dan Madrasah dalam naungan Kementerian Agama Tahun 2019 ditetapkan menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 631 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaa Peserta Didik Baru Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) Tahun Pelajaran 2019/2020.
Waktu pelaksanaan PPDB RA dan Madrasah, sebagaimana dalam juknis, akan dilaksanakan pada bulan Mei hingga dengan Juli 2019. Proses PPDB sanggup diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (tidak online) dengan berprinsip pada asal obyektifitas, transparansi, akuntabilitas, tidak diskriminatif, dan kompetitif.
Sumber http://www.tozsugianto.com/Waktu pelaksanaan PPDB RA dan Madrasah, sebagaimana dalam juknis, akan dilaksanakan pada bulan Mei hingga dengan Juli 2019. Proses PPDB sanggup diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (tidak online) dengan berprinsip pada asal obyektifitas, transparansi, akuntabilitas, tidak diskriminatif, dan kompetitif.
Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kanal dan kualitas pendidikan Umum berciri khas Agama, Pendidikan Agama pada satuan pendidikan umum dan pendidikan keagamaan yang juga merupakan salah satu Misi Kementerian Agama Republik Indonesia.
Penerimaan Peserta Didik Baru merupakan layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntable, transparan dan tanpa dikriminatif sehingga mendorong peningkatan kanal layanan pendidikan yang bermutu.
Demikian sajian gosip mengenai Juknis PPDB RA dan Madrasah 2019 yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

EmoticonEmoticon