Saturday, July 28, 2018

√ Download Pos Un Dan Uasbn Tahun Pelajaran 2018 – 2019


 



com kali ini kami akan mengupload artikel wacana Download POS UASBN Tahun Pelajaran  √ Download POS UN dan UASBN Tahun Pelajaran 2018 – 2019
POS UASBN

Rekan-rekan dicariguru.com kali ini kami akan mengupload artikel wacana Download POS UASBN Tahun Pelajaran 2018 – 2019. Sesuai Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah perlu menetapkan Prosedur Operasional Standar yang mengatur penyelenggaraan Ujian Sekolah Berstandar Nasional pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun Pelajaran 2018/2019 yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018.


A. Persyaratan Peserta USBN


SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, dan yang sederajat



  1. Pernah Atau telah berada di sekolah pada tahun terakhir pada SD/MI/SDTK/SPK, SDLB/MILB, atau Program Paket A/Ula; 

  2. Peserta didik pada SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil berguru mulai kelas I semester 1 (satu) hingga dengan kelas VI semester 1 (satu).

  3. Setiap akseptor didik mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil berguru setingkat SD/MI/SDTK/SPK dan SDLB/MILB, mulai kelas I semester 1 (satu) hingga dengan kelas VI semester 1 (satu) untuk akseptor didik pada Program Paket A/Ula. SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat

  4. Peserta didik telah terdaftar pada tahun terakhir pada sekolah kawasan ujian atau jenjang pendidikan di satuan pendidikan SMP/MTs, SMPLB/MTsLB, SMA/MA, SMK/MAK, SMALB/MALB dan yang sederajat;

  5. Setiap akseptor didik yang akan mengikuti UASBN harus mempunyai laporan lengkap evaluasi hasil berguru pada satuan pendidikan tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama hingga dengan semester 1 (satu) tahun terakhir;

  6. Bagi akseptor didik untuk siswa Sekolah Menengah kejuruan Program 4 (empat) tahun yang telah menuntaskan proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun sanggup mengikuti USBN;

  7. Siswa yang mempunyai berpenghargaan sama dengan ijazah, ijazah atau surat keterangan lain yang setara dari sekolah yang setingkat lebih rendah. Penerbitan ijazah yang dimaksud sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk akseptor aktivitas atau SKS sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian sekolah.


B. Hak dan Kewajiban Peserta USBN.



  1. Siswa yang telah memenuhi persyaratan berhak mengikuti USBN.

  2. Apabila ada siswa/ siswi akseptor USBN yang alasannya yakni alasan tertentu dan disertai bukti yang sah tidak sanggup mengikuti USBN utama sanggup mengikuti USBN susulan.


C. Kewajiban Peserta USBN



  1. Peserta USBN wajib mengikuti semua mata pelajaran yang diujikan ditingkat sekolah masing-masing.

  2. Peserta USBN wajib mematuhi tata tertib akseptor USBN ditingkat sekolah masing-masing.


C. Pendaftaran Peserta USBN



  1. Untuk registrasi UASBN satuan pendidikan pelaksana USBN melaksanakan pendataan calon akseptor menurut data Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.

  2. Panitia USBN melaksanakan verifikasi data calon akseptor USBN untuk sekolah masing-masing.

  3. Kepala sekolah menetapkan daftar akseptor USBN ditingkat sekolah masing-masing.

  4. Panitia USBN menerbitkan kartu akseptor USBN ditingkat sekolah masing-masing.


D. Persyaratan Satuan Pendidikan Pelaksana USBN


  1. Dalam persyaratan satuan pendidikan yang sanggup melaksanakan USBN yakni satuan pendidikan terakreditasi menurut keputusan dari (BAN-S/M) atau Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah untuk Persyaratan satuan pendidikan formal. Sedangkan untuk pendidikan non formal telah diakreditasi Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal (BAN PAUD-PNF) untuk satuan pendidikan kesetaraan.

  2. Satuan pendidikan telah habis masa berlakunya dan dalam proses pengajuan kembali (reakreditasi) maka status pengukuhan pada satuan pendidikan yang usang masih berlaku sesuai dengan ketentuan BAN-S/M atau BAN PAUDPNF wacana reakreditasi.

  3. Pelaksanaan untuk USBN pada satuan pendidikan yang belum terakreditasi diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi pada jenjang pendidikan yang sama.

  4. Untuk pelaksanaan dan prosedur penyiapan dan penggunaan soal USBN oleh satuan pendidikan yang belum terakreditasi dilakukan melalui kolaborasi dengan satuan pendidikan terakreditasi dan dikoordinasikan oleh dinas pendidikan atau Kantor Kementerian Agama sesuai dengan kewenangannya masing – masing.


Tugas dan kewenangan satuan pendidikan dalam pelaksanaan USBN yakni sebagai berikut :



  1. Membentuk panitia pelaksana USBN.

  2. Melakukan sosialisasi USBN.

  3. Menerima kisi-kisi indikator soal dari KKG/MGMP.

  4. Mengoordinasi penyusunan dan perakitan soal USBN.

  5. Mengatur ruang USBN.

  6. Menetapkan pengawas ruang USBN.

  7. Menentukan kriteria kelulusan siswa dari sekolah.

  8. Mengamankan master soal beserta kelengkapannya.

  9. Mencetak kartu akseptor USBN.

  10. Menggandakan naskah soal USBN berikut kelengkapannya sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan.

  11. Menyiapkan sarana pendukung USBN.

  12. Melaksanakan USBN sesuai POS USBN.

  13. Melakukan investigasi lembar balasan akseptor USBN.

  14. Menerbitkan, menandatangani, dan membagikan hasil USBN kepada akseptor USBN.

  15. Untuk SILN menetapkan hasil USBN serta memberikan laporan pelaksanaan ke Atase Pendidikan dan Kebudayaan atau Konsulat Jenderal Sosial Budaya.

  16. Mengirimkan hasil USBN ke Kementerian melalui Dapodik, Dapodikmas, atau EMIS.


Selengkapnya silahkan Unduh PDF Prosedur Operasional Standar ( POS ) USBN Tahun Pelajaran 2018 – 2019 Pada Link Dibawah ini :


a. Unduh PDF POS USBN Tahun Pelajaran 2018 – 2019 ( Klik Disini )
b. Unduh PDF POS UN Tahun Pelajaran 2018 – 2019 ( Klik Disini )


c. SK UN dan USBN Tahun Pelajaran 2018 – 2019 ( Klik Disini )


d. Kisi Kisi UN Tahun Pelajaran 2018 – 2019 ( Klik Disini )


e. Kisi Kisi USBN Tahun Pelajaran 2018 – 2019 ( Klik Disini )


f. Modul Manual Sistem Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Daring Jenjang Tahun 2018 – 2019


– Manual SD / MI ( Klik Disini )


– Manual Sekolah Menengah Pertama / MTS ( Klik Disini )


– Manual Sekolah Menengan Atas / MA ( Klik Disini )


– Manual Sekolah Menengah kejuruan / MK ( Klik Disini )


Demikian kami sampaikan Prosedur Operasional Standar ( POS ) USBN Tahun Pelajaran 2018 – 2019 , Semoga Bermanfaat



Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)