Inilah 4 Hal Baru Dalam PPDB 2019 || Menjelang dimulainya tahun pelajaran 2019/2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melaksanakan sosialisasi wacana beberapa perbedaan antara pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2018 dan tahun 2019 ini. Hal trsebut tertuang dalam Permendikbud No. 51 Tahun 2018 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019. Sosialisasi tingkat nasional telah dilakukan di Gedung Kemendikbud Jakarta pada tanggal 15 Januari 2019. Berdasarkan Permendikbud No. 51 Tahun 2018, berikut 4 hal baru pelaksanaan PPDB 2019:
Download Permendikbud No 51 Tahun 2018 - [klik di sini]
2. Lama Domisili
3. Pengumuman Daya Tampung
4. Prioritas Satu Zonasi Sekolah Asal
Download Permendikbud No 51 Tahun 2018 - [klik di sini]
1. Penghapusan SKTM
Pemerintah secara resmi menghapus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang sempat menyebabkan polemik di beberapa kawasan karena disalahgunakan. Selanjutnya siswa dari keluarga tidak bisa tetap memakai jalur zonasi ditambah dengan agenda pemerintah sentra (KIP) atau pemerintah kawasan untuk keluarga tidak mampu.
2. Lama Domisili
Jika Dalam PPDB 2018, domisili menurut alamat Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya. Sedangkan dalam Permendikbud gres untuk PPDB 2019 didasarkan pada alamat KK yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya.
3. Pengumuman Daya Tampung
Untuk meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli dingklik Permendikbud No. 51 Tahun 2018 mewajibkan setiap sekolah peserta PPDB 2019 untuk mengumumkan jumlah daya tampung pada kelas 1 SD, kelas 7 Sekolah Menengah Pertama dan kelas 10 SMA/SMK sesuai dengan data rombongan mencar ilmu dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
4. Prioritas Satu Zonasi Sekolah Asal
Dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018 juga diatur mengenai kewajiban sekolah untuk memprioritaskan penerima didik yang mempunyai KK atau surat keterangan domisili sesuai dengan satu wilayah asal (zonasi) yang sama dengan sekolah asal. Hal ini untuk mengantisipasi surat domisili palsu atau 'bodong' yang dibentuk jelang pelaksanaan PPDB.
Demikian menu isu mengenai 4 Hal Baru dalam PPDB 2019 yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini. Semoga menu berikut bermanfaat !!! ...
Sumber http://www.tozsugianto.com/
EmoticonEmoticon