Inilah Juklak Junis PPDB 2019 SD Sekolah Menengah Pertama SMA/SMK || Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi meluncurkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 wacana penerimaan peserta bimbing gres (PPDB) tahun 2019. PPDB tahun 2019 akan dilaksanakan melalui tiga jalur, yakni jalur zonasi dengan kuota minimal 90%, jalur prestasi dengan kuota maksimal 5%, dan jalur perpindahan orangtua dengan kuota maksimal 5%.
Sumber http://www.tozsugianto.com/ Download Permendikbud No 51 Tahun 2018 - [klik di sini]
Intinya, PPDB 2019 bahkan lebih kental dengan Sistem Zonasi. Manfaat pendekatan zonasi ini yakni untuk mengubah pengidentifikasian problem pendidikan dari citra makro menjadi mikro atau per zona. Sehingga penyelesaian problem pendidikan, ibarat penerimaan peserta bimbing baru, sebaran guru, ketersediaan sarana dan prasarana, dan sebaran siswa sanggup dilakukan berbasis zona.
Intinya, PPDB 2019 bahkan lebih kental dengan Sistem Zonasi. Manfaat pendekatan zonasi ini yakni untuk mengubah pengidentifikasian problem pendidikan dari citra makro menjadi mikro atau per zona. Sehingga penyelesaian problem pendidikan, ibarat penerimaan peserta bimbing baru, sebaran guru, ketersediaan sarana dan prasarana, dan sebaran siswa sanggup dilakukan berbasis zona.
Pada PPDB 2019, kuota sebesar 90% pada jalur zonasi tersebut sudah termasuk peserta bimbing yang tidak bisa dan penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Kemendikbud tetap masih memberi ruang kepada orangtua yang ingin anaknya bersekolah di luar zonasi dengan tetap memberi kuota jalur prestasi. Jalur prestasi ini pun ditentukan oleh nilai USBN/UN, dan atau hasil perlombaan di bidang akademik maupun nonakademik tingkat internasional, nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Sedangkan untuk domisili harus menurut alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya. KK sanggup diganti dengan Surat Keterangan (Suket) domisili dari RT/RW. Namun, ketentuan mengenai KK ini berlaku untuk PPDB mulai tahun 2020, sementara tahun 2019 sanggup memakai KK yang diterbitkan minimal 6 bulan sebelumnya.
Download Permendikbud No 51 Tahun 2018 - [klik di sini]
Download Permendikbud No 51 Tahun 2018 - [klik di sini]
Demikian hidangan gosip mengenai Juklak Junis PPDB 2019 SD Sekolah Menengah Pertama SMA/SMK yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini. Semoga hidangan berikut bermanfaat !!! ...

EmoticonEmoticon