Saturday, July 14, 2018

√ Inilah Permendikbud Perihal Ppdb Sd Smp Sma Tahun 2019-2020

Inilah Permendikbud Tentang PPDB SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Tahun 2019-2020 || Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI telah menerbitkan Petunjuk Teknis PPDB 2019/2020 Jenjang TK, SD,  SMP, Sekolah Menengan Atas dan sederajat. Peraturan ini tertuang pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 yang menjelaskan perihal Juknis Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan sederajat. Permendikbud ini menggantikan Permendikbud No. 14 Tahun 2018 yang dilihat kurang sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.

Tata Cara PPDB diatur dalam beberapa pasal, diantaranya sebagai berikut:
  • Pasal 5 Permendikbud No. 51 Tahun 2018 mengatur perihal pelaksanaan PPDB memakai prosedur dalam jaringan (daring) dan mode luar jaringan (luring). Mode Luring di peruntukkan bagi sekolah yang tidak mempunyai ketersediaan akomodasi jaringan. 
  • Pasal 6 Permendikbud No. 51 Tahun 2018 menjelaskan mengenai persyaratan calon akseptor didik jejang Taman Kanak-kanak untuk kelompok A (Usia 4 tahun- 5 tahun) dan Kelompok B (Usia 5 - 6 tahun)
  • Pasal 7 Permendikbud No. 51 tahun 2018 menjelaskan perihal persyaratan calon akseptor didik gres kelas 1 SD.dengan batasan Usia 7 tahun atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Pasal 8 Permendikbud No. 51 tahun 2018 menjelaskan perihal persyaratan calon akseptor didik gres jenjang Sekolah Menengah Pertama dengan kriteria mempunyai usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 juli tahun berjalan, mempunyai ijazah atau STTB SD atau bentuk lain yang sederajat 
  • Pasal 9 Permendikbud No. 51 Tahun 2018 mengatur perihal persyaratan calon akseptor didik gres kelas 10 Jenjang Sekolah Menengan Atas ataupun SMK. Kriteria yang diterapkan ialah usia maksimal 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, mempunyai ijazah/STTB Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain sederajat serta mempunyai SHUN Sekolah Menengah Pertama atau bentuk lain sederajat.
  • Pasal 10 Permendikbud No. 51 tahun 2018 menjelaskan perihal syarat usia sebagaimana yang di sebutkan di pasal 6, 7, 8 dan 9 dibuktikan dengan sertifikat lahir atau surat keterangan lahir yang telah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang serta dilegalisir oleh lurah atau kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon akseptor didik itu sendiri.
  • Pasal 11 Permendikbud No. 51 Tahun 2018 menjelaskan perihal ketentuan calon akseptor didik jenjang Sekolah Menengah Pertama atau SMA/SMK yang berasal dari sekolah di Luar Negeri selain memenuhi pasal 8 dan 9, juga wajib mendapat surat keterangan dari Dirjen yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
  • Pasal 12 Permendikbud No. 51 Tahun 2018 menjelaskan perihal pengecualian ketentuan persyaratan usia sebagaimana yang dijelaskan pada pasal 6 sampai 9. Ketentuan tersebut dikecualikan bagi akseptor didik penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
  • Pasal 13 Permendikbud No. 51 tahun 2018 mengatur perihal ketentuan sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus; layanan khusus dan berada didaerah tertinggal, tedepan dan terluar sanggup melebihi persyaratan usian dalam penyelenggaraan PPDB sebagaimana yang telah disebutkan di pasal 6,7 ayat 1 aksara a, pasal 8 aksara a dan pasal 9 ayat 1 aksara a
  • Pasal 15 Permendikbud No. 51 tahun 2018 menjelaskan perihal kewajiban sekolah dalam melaksanakan pengisian, pengiriman, serta pemutahiran data akseptor didik dan rombel dalam dapodik secara terjadwal paling sedikit satu kali dalam satu semester
Selain pasal yang kami sebutkan diatas, masih ada pasal-pasal lain yang tertuang dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018. Terdapat 47  pasal dalam Permendikbud tersebut. Anda sanggup membaca secara detail pasal demi pasal mengenai Juknis PPDB Kemdikbud Jenjang TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan Sederajat tahun fatwa 2019/2020 - silahkan DOWNLOAD - [klik di sini]

UpDate;
Permendikbud No. 51 Tahun 2018 telah DIREVISI dengan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019. Informasinya silahkan sanggup dilihat - DI SINI

Demikian Permendikbud Tentang PPDB SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Tahun 2019-2020 yang sanggup disajikan pada kesempatan ini. Semoga \bermanfaat !!!

Sumber http://www.tozsugianto.com/


EmoticonEmoticon