Saturday, July 14, 2018

√ Juknis Ppdb Jawa Barat 2019 Sma Smk Slb

Inilah Juknis PPDB Jawa Barat 2019 Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB || Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Pendidikan telah menerbitkan Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2019 untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB). Berikut hal-hal penting sebagai warta awal PPDB 2019 Provinsi Jawa Barat:

PENGUMUMAN PENDAFTARAN
Pengumuman registrasi merupakan warta kepada masyarakat yang memuat waktu registrasi dan persyaratan, pelaksanaan seleksi, penetapan hasil seleksi serta daftar ulang. Pengumuman PPDB sanggup diperoleh melalui:
  1. Papan Pengumuman Satuan Pendidikan Penyelenggara PPDB;
  2. Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah;
  3. Website resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan alamat: www://disdik.jabarprov.go.id; atau
  4. Website resmi PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat: http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
JADWAL PPDB
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 Jawa Barat diatur dengan jadwal sebagai berikut :
  1. Penetapan Zonasi 24 April 2019
  2. Sosialisasi PPDB 1 Mei – 16 Juni 2019
  3. Pendaftaran 17 – 22 Juni 2019
  4. Verifikasi / uji kompetensi 24 – 26 Juni 2019
  5. Pengumuman 29 Juni 2019
  6. Daftar Ulang 1 – 2 Juli 2019
  7. Awal tahun pelajaran 2019 – 2020 15 Juli 2019
  8. MPLS 16 – 18 Juli 2019
DAYA TAMPUNG
Daya tampung untuk masing-masing satuan pendidikan SMA, SMK dan SLB di Provinsi Jawa Barat sanggup dilihat pada aplikasi PPDB.
               
JALUR PPDB SEKOLAH MENENGAH ATAS (SMA)
PPDB Sekolah Menengan Atas terdiri dari tiga jalur, mencakup jalur zonasi, prestasi dan perpindahan. Cara Pendaftarannya yaitu sebagai berikut:
  • Calon penerima didik melaksanakan registrasi ke satuan pendidikan pilihan pertama;
  • Pendaftaran secara daring dengan proteksi operator satuan pendidikan dengan cara mengunjungi laman PPDB Provinsi Jawa Barat di http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
  • Calon penerima didik hanya sanggup menentukan satu jalur PPDB dari 3 (tiga) jalur yaitu zonasi atau prestasi atau perpindahan;
  • Selain melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik sanggup melaksanakan registrasi PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili penerima didik;
  • Calon penerima didik Sekolah Menengan Atas jalur prestasi sanggup menentukan 3 (tiga) sekolah di dalam atau luar zonasi domisili calon penerima didik;
  • Calon penerima didik jalur perpindahan sanggup menentukan 3 (tiga) sekolah pada satu atau dua zona di luar zona dan atau kecamatan domisili calon penerima didik;
Lebih lengkap; Download Juknis PPDB Jawa Barat 2019 - [klik di sini]

Demikian Juknis PPDB Jawa Barat 2019 Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Sumber http://www.tozsugianto.com/


EmoticonEmoticon