Tuesday, July 17, 2018

√ Kenaikan Pangkat Iv B Ke Atas Guru Tk Sd Smp Sma Diserahkan Ke Daerah

Kenaikan Pangkat IV b Ke Atas Guru Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Diserahkan Ke Daerah || Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Nomor : 211518 /A3.3/KP/2019 tanggal 28 Februari 2019 Perihal Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru. Surat tersebut pada pada dasarnya menyerahkan kewenangan Penilaian Usulan PAK, Penetapan PAK dan Penerbitan SK kenaikan pangkat Golongan / Ruang IV b ke atas kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah yaitu Gubernut/Bupati/Walikota.

Silahkan Unduh Surat Nomor : 211518 /A3.3/KP/2019 - [di sini]

Pada awalnya, menurut Pasal 22 ayat (1) abjad a Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b hingga dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi sentra dan kawasan serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a hingga dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri yaitu Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I;

Realisasinya, Penilaian DUPAK dan Penerbitan PAK dilakukan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan sedangkan Kepala Biro Sumber Daya Manusia atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas menurut Penetapan Angka Kredit (PAK) yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;

Sekarang, dengan meruuk pada Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 perihal Aparatur Sipil Negara, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak lagi memutuskan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas, dan menyerahkan sepenuhya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memutuskan Keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:

a. guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
b. guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur.

Ketentuan ini mulai berlaku untuk evaluasi prestasi kerja dan kenaikan pangkat periode bulan Oktober tahun 2019.

Silahkan Unduh Surat Nomor : 211518 /A3.3/KP/2019 - [di sini]

Demikian hidangan isu mengenai Kenaikan Pangkat IV b Ke Atas Guru Taman Kanak-kanak SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Diserahkan Ke Daerah yang sanggup disampaikan. Semoga Bermanfaat !!! ...

Sumber http://www.tozsugianto.com/


EmoticonEmoticon