Monday, July 2, 2018

√ Memahami Kurun Pengenalan Lingkungan Sekolah (Mpls)

Memahami Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) || Pengenalan lingkungan sekolah yaitu acara pertama masuk Sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pelatihan awal kultur Sekolah. Kegiatan tersebut selanjutnya disebut Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau disingkat MPLSKonsep pengenalan lingkungan sekolah merupakan “pelurusan” dari acara Masa Orientasi Siswa atau yang dikenal dengan istilah MOS yang dikenal banyak mengandung unsur yang tidak mendidik. Pengenalan lingkungan sekolah bertujuan untuk:
  1. mengenali potensi diri siswa baru;
  2. membantu siswa gres menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, akomodasi umum, dan sarana prasarana sekolah;
  3. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara berguru efektif sebagai siswa baru;
  4. mengembangkan interaksi konkret antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
  5. menumbuhkan sikap konkret antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup higienis dan sehat untuk mewujudkan siswa yang mempunyai nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Pengenalan lingkungan sekolah wajib berisi acara yang bermanfaat, bersifat edukatif, kreatif, dan menyenangkan, acara tersebut meliputi Kegiatan Wajib dan Kegiatan Pilihan.  Kegiatan wajib dan acara pilihan dilakukan sesuai dengan SILABUS pengenalan lingkungan sekolah [lihat di sini]. Sedangkan Kegiatan Pilihan sanggup dipilih oleh sekolah penyelenggara dari salah satu atau lebih bahan acara pilihan pengenalan lingkungan atau melaksanakan acara pilihan lainnya yang diadaptasi dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres dilaksanakan dalam jangka waktu paling usang 3 (tiga) hari pada ahad pertama awal tahun pelajaran dan hanya dilakukan pada hari sekolah dan jam pelajaran. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaantersebut dapat diberikan hanya kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi / kabupaten / kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian acara pengenalan lingkungan sekolah.

Sekolah penyelenggara acara Pengenalan Lingkungan Sekolah wajib melaksanakan penilaian atas pelaksanaan kegiatan tersebut dan wajib menyampaikannya kepada orang tua/wali siswa baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling usang 7 (tujuh) hari kerja sesudah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.

Info lebih lengkap MPLS - silahkan Download di Sini

Demikian sajian warta mengenai Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Sumber http://www.tozsugianto.com/


EmoticonEmoticon