2. Sekilas wacana Perubahan Sistem Pencairan TPG
Dalam konteks pencairan TPG, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, telah melaksanakan perubahan terhadap sistem/mekanisme pencairan eksklusif ke KPPN menjadi memakai bank penyalur.
Sistem gres ini memungkinkan kesalahan nomor rekening aktif/tidak aktif, dan kesahanan nama pemiliki rekening sanggup ditemukan eksklusif dan diperbaiki.
Sebagai contoh, jikalau terjadi kesalahan nama “Ejra”, yang seharusnya “Erja” pada sistem usang harus mengubah/menyesuaikan data SPAN. Data SPAN tulisannya “Ejra”, data gres “Erja”. Pada sistem gres sanggup diubah eksklusif menggunkan data bank.
3. Permasalahan Teknis Nomor Rekening dan Solusinya
Salah satu komponen penting yang menjadi faktor kelancaran pencairan TPG yaitu nomor rekening. Dari hasil telusur permasalahan yang dialami guru terkait nomor rekening TPG beberapa tahun terakhir, ditemukan permasalahan terjadinya perbedaan nomor rekening antara nomor rekening pencairan TPG dengan nomor rekening yang tercantum dalam SKTP Dapodik .
Selain itu, ditemukan juga permasalahan nomor rekening yang diterima ialah nomor rekening guru lain. Terhadap kedua permasalahan tersebut, telah ditemukan solusinya dan telah diselesaikan melalui prosedur yang ada di Kemendikbud, sesudah dilakukan koordinasi dengan guru yang bersangkutan dan dinas pendidikan kabupaten/kota.
EmoticonEmoticon