Permasalahan-permalasahan lain, terkait dengan nomor rekening untuk TPG kini ini, yang pada umumnya terjadi pada guru yang mengikuti proses sertifikasi melalui PPG (Pendidikan Profesi Guru) pra jabatan, lulusan tahun 2017. Nomor Rekening tercantum dalam SKPT dibentuk oleh Ditjen GTK, sehingga perlu adanya pemahaman dan kehati-hatian dalam penggunaan nomor rekening yang tidak valid.
Permasalahan lainnya ialah dijumpai kasus SKTP terbit terlebih dahulu, sedangkan proses pembuatan nomor rekening belum selesai. Hal ini tentunya akan menciptakan cemas bagi guru yang gres saja mendapatkan SKTP.
Karena, SKTP-nya tidak disertai nomor rekening, sehingga besar lengan berkuasa terhadap penerimaan tunjangan. Menyikapi permasalahan ibarat ini, sebaiknya guru menunggu hingga nomor rekeningnya diterima. Oleh alasannya ialah itu, memang perlu didukung dengan fasilitas para guru dalam mendapatkan warta secara akurat.
4. Kasus Human Error
Permasalahan terkait dengan nomor rekening yang tercantum dalam SKTP terkadang muncul akhir human error. Sebagai contoh, guru A mempunyai nomor rekening aktif 1, tetapi dalam pengajuan gres dibuatkan nomor rekening lagi. Akibatnya, guru A mempunyai dua nomor rekening. Ketika SKTP terbit memakai nomor rekening 1, tetapi dibayar memakai nomor rekening 2. Kasus semacam ini pernah terjadi pada 2017 dan telah diselesaikan dengan cara, guru yang bersangkutan secepatnya menghubungi Ditjen GTK melalui dinas pendidikan kabupaten/kota .
5. Permasalahan 2018
Permasalahan nomor rekening tidak aktif tetapi masih dipakai biasa terjadi pada guru non PNS. Sebagai ilustrasi, sanggup dicontohkan sebagai berikut:
Sumber http://egoswot.blogspot.com
EmoticonEmoticon