Atas nama guru A, telah terbit SKTP dengan nomor rekening 3xxxxxxx. Menurut legalisasi Guru A, nomor rekening tersebut sudah tidak aktif, hilang, atau lantaran karena lain tidak sanggup lagi dipakai oleh guru A. Apabila kasus tersebut terjadi pada guru A terkait dengan pencairan TPG bagaimana cara menyelesaikannya? Sebaiknya guru A tidak memaksakan diri untuk memakai nomor rekening tersebut.
Apabila nomor rekening tersebut dipaksa untuk digunakan, akan berkonsekuensi retur. Artinya, uang sudah terbayar tetapi tidak masuk ke rekening guru A. Lalu uangnya ada di mana? Uangnya bekerjsama ada di KPPN.
Untuk mengambil/menarik kembali uangnya harus memproses retur lagi, dengan meminta nomor rekening aktif guru A atau dibuatkan yang gres oleh GTK melalui dinas pendidikan kabupaten/kota yang selanjutnya meneruskan ke GTK.
Kasus menyerupai itu jarang terjadi pada guru PNS. Karena secara teknis, hirarkis birokratis kedinasan, hubungan antara guru peserta pemberian profesi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota relatif lebih terbangun.
Menyikapi aneka macam permasalahan yang kerap muncul, dan dalam rangka mengantisipasi supaya permasalahan terkait kesalahan nomor rekening yang sanggup menghambat kelancaran pencairan pemberian profesi guru, Ditjen GTK terus melaksanakan langkah-langkah antisipasi dan koordinasi dengan pihak terkait dalam rangka meningkatkan kualitas layanan.
Salah satu langkah antisipasi yang dilakukan yaitu, melaksanakan verifikasi dan validasi data nomor rekening dengan pihak bank sebelum proses pencairan. Proses verifikasi dan validasi ini juga harus dilakukan oleh pihak dinas pendidikan kabupaten/kota.
Demikian gosip yang sanggup kami kabarkan yang kami sunting dari tempo.co ke rekan reakan Semoga Bermanfaat, silahkan sahre ke sobat sahabat pendidik lainya .
Sumber http://egoswot.blogspot.com
EmoticonEmoticon