Saturday, July 28, 2018

√ Pengertian Dan Syarat Rekrutmen Pppk Tahun 2019

Pemberitaan hangat ihwal pengangkatan PPPK masih menjadi perbincangan hangat tak terkecu √ Pengertian dan Syarat Rekrutmen PPPK tahun 2019
Pengertian dan Syarat Rekrutmen PPPK

Pemberitaan hangat ihwal pengangkatan PPPK masih menjadi perbincangan hangat tak terkecuali masih banyak yang belum paham apa itu PPPK, PPPK sendiri mempunyai pengertian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat dengan PPPK / P3K, sedangkan Untuk Peraturan pengangkatan PPPK yang gres Pemerintah yang Mengatur ihwal Manajemen PPPK yaitu PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK / P3K.


Sebagai salah satu solusi untuk pengangkatan honorer Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 ihwal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK. Peraturan ini di buat oleh Pemerintah sebagai obat Kekecewaan Rekan-rekan guru yang tidak sanggup mengikuti Tes CPNS 2018 atau bahkan yang kemaren gagal atau tidak lolos dan juga untuk guru yang terganjal dengan Usia yang sudah diatas 35 Tahun.


Untuk lebih lengkapnya silahkan d0wnl0ad PP No 49 Disini


Pengertian PPPK yaitu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pengertian tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 ihwal Manajemen PPPK ini yaitu salah satu aturan pelaksana dari UU ASN yang sangat krusial. Pemerintah telah menyiapkan solusi terbaik dengan dikeluarkanya PP No 49 selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini dibentuk dan ditujukan sebagai payung aturan bagi prosedur berbasis merit untuk merekrut para tenaga profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dan gampang dibanding rekrutmen CPNS, diantaranya yaitu rekrutmen para diaspora (atlit berprestasi) dan profesional swasta.


Baca juga : Pengertian rekrutmen CPNS sistem Merit


Kebijakan PPPK yang di keluarkan oleh Pemerintah dimaksudkan dan diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diharapkan oleh Pemerintah atau instansi terkait. Selain itu yang paling penting dan perlu digaris bawahi bahwa PPPK juga akan mempunyai kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara (artinya baik derma kemudahan atau uang pensiun disamakan dengan PNS). Fleksibilitas untuk pengangkatan PPPK utamanya batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini oleh Pemerintah dirancang untuk memudahkan para bakat terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia (jadi jangan hingga terpengaruhi HOAX).


Untuk persyaratan Menjadi Calon PPPK sebetulnya sudah dinyatakan dinyatakan dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau disingkat PPPK, bahwa untuk rekrutmen PPPK dinyatakan setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:



  1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan palingtinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. Tidak pernah tersangkut aturan samapai dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat (dipecat) tidak atas undangan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Negeri Sipil, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, PPPK, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

  4. Tidak terlibat politik mudah atau menjadi anggota pengurus partai politik,

  5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar;

  6. Memiliki kompetensi aatau keahlian yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang dan kredibel untuk jabatan yang mempersyaratkan;

  7. Sehat rohani dan jasmani sesuai dengan persyaratan jabatan  yang dilamar; dan

  8. Persyaratan lain yang diharapkan dalam jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.


Download daftar honorer terjaring PPPK


Untuk Penjelasan ihwal apa Perbedaan dan Persamaan Antara PPPK dengan PNS/ASN maka silahkan (Klik Disini)


Selengkapnya, silahkan d0wnl0ad Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 ihwal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, melalui tautan dibawah ini:


PP Nomor 49 Tahun 2018 (Download)


Semoga informasi mengenai Pengertian PPPK dan Syarat PPPK 2018 sanggup memberi citra ihwal rekrutmen PPPK. Share dan bagikan ke rekan –rekan anda.




Sumber aciknadzirah.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)