Poin Penting PP 30 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS || Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau disingkat PP No. 30Tahun 2019 pada tanggal 26 April 2019. Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara perlu memutuskan Peraturan Pemerintah ihwal Penilaian Kinerja PNS.
Sumber http://www.tozsugianto.com/ Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Sistem Manajemen Penilaian Kinerja PNS yaitu suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pelatihan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem info kinerja.
Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP yaitu planning kinerja dan sasaran yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. Kinerja PNS yaitu hasil kerja yang dicapai oleh setiap PNS pada organisasi/unit sesuai dengan SKP dan Perilaku Kerja.
Berikut beberapa point penting dalam PP 30 2019:
Pasal 2 - Penilaian Kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pelatihan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Pasal 3 - Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan menurut perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta sikap PNS.
Pasal 4 - Penilaian Kinerja PNS dilakukan menurut prinsip
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan.
a. objektif;
b. terukur;
c. akuntabel;
d. partisipatif; dan
e. transparan.
Pasal 5 - Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS.
Pasal 6 - dijelaskan beberapa hal:
(1) Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pelatihan kinerja;
c. penilaian kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. Sistem Informasi Kinerja PNS.
a. perencanaan kinerja;
b. pelaksanaan, Pemantauan Kinerja, dan pelatihan kinerja;
c. penilaian kinerja;
d. tindak lanjut; dan
e. Sistem Informasi Kinerja PNS.
2) Instansi Pemerintah yang akan / sedang membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini sanggup dilaksanakan dengan Keputusan Menteri.
(3) Instansi Pemerintah yang telah membangun Sistem Manajemen Kinerja PNS selain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dilakukan penilaian bersama dan kesudahannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 7 - menjelaskan bahwa Setiap Instansi Pemerintah harus menerapkan Sistem Manajemen Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Selanjutnya Pimpinan Instansi Pemerintah melaksanakan pengawasan terhadap penerapan Sistem Manajemen Kinerja PNS pada Instansi Pemerintah masing-masing yang menjadi tanggung jawabnya.
Download; PP Nomor 30 Tahun 2019 - [klik di sini]
Demikian hidangan info mengenai Poin Penting PP 30 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS yang sanggup disampaikan. Semoga Bermanfaat !!!

EmoticonEmoticon