Tuesday, July 3, 2018

√ Simak! Kemendikbud Kaji Hukuman Bagi Guru Yang Tidak Mau Dirotasi Ke Pelosok

SUARAPGRI - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) masih akan mempelajari dan mengkaji hukuman bagi guru yang tidak mau diredistribusi ke seluruh pelosok Tanah Air. Meski itu bersifat wajib, pemerintah tetap akan mencari hukuman yang manusiawi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pihaknya belum memutuskan jenis hukuman apa bagi guru yang tidak mau dipindahkan.


Dia juga belum mengetahui apakah akan ada penundaan pembayaran tunjangan bagi guru yang menolak pemindahan tugas.

Sebab, diketahui guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) memang mendapat dua tunjangan, yakni tunjangan profesi dan tunjangan khusus. Yang jelas, hukuman untuk kasus itu tetap akan ada. Namun ketika ini, jenis hukumannya masih dipelajari pihak Kemendikbud.

”Nggak tahu (penundaan tunjangan). Namun ya namanya hukuman harus manusiawi juga,” kata Menteri Muhadjir ketika peresmian Supriano menjadi Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud.

Menteri Muhadjir Effendy menjelaskan, Kemendikbud akan meminta sumbangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai problem redistribusi guru ini.

Muhadjir Effendy juga menuturkan, Menkeu Sri Mulyani pekan kemudian dalam rakor bersama memang telah menjamin apa pun akad dari Kemendikbud terhadap perbaikan kualitas pendidikan yang akan didukung Kemenkeu.

Meski di bawah bahaya sanksi, Mendikbud ingin guru ada kesadaran sendiri bahwa beliau memang harus mau di redistribusi ke seluruh pelosok Tanah Air.

”Harus mau. Kan beliau (pada ketika pengangkatan ASN) disumpah siap ditugaskan di mana saja berada,” tuturnya.

Menteri Muhadjir juga menyampaikan, dengan adanya UU ASN, harus ada tradisi gres yang ditumbuhkan di lingkungan guru. Bukan hanya harus berkualitas, juga ada tour of duty dan tour of area untuk semua guru.

”Ini bukan kemauan saya, melainkan sudah perintah UU. Setiap pegawai ASN harus maksimum bekerja di suatu tempat selama lima tahun. Kaprikornus nanti akan diredistribusi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing atau bidang masing-masing,” terangnya.

Sementara Dirjen GTK Kemendikbud Supriano mengatakan, Mendikbud meminta biar masalah-masalah guru segera teratasi tahun depan. Dia pun akan mempelajari dulu banyak sekali permasalahan tersebut untuk mendapat solusi kreatif.

”Saya akan mempelajari dulu semuanya,” kata Supriano.

Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rasyidi berpendapat, pemerintah harus ingat bahwa rasio guru PNS dengan guru honorer sangat jauh, yakni kebanyakan honorer.

Dia pun mempertanyakan bagaimana redistribusi guru PNS bisa merata ke seluruh wilayah jikalau kebutuhan guru di tempat masih ditutupi guru honorer.

Oleh alasannya ialah itu, berdasarkan dia, sebaiknya pemerintah memperlihatkan perhatian kepada guru honorer daripada meredistribusi guru.

(Sumber: News.okezone.com)

Sumber http://egoswot.blogspot.com


EmoticonEmoticon