Pedoman Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan || Sesuai dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dalam Implementasi Kurikulum 2013, Pendidikan Kepramukaan akan diberlakukan sebagai Ekstrakurikuler Wajib di setiap satuan pendidikan mulai SD/MI hingga dengan SMA/MA dan SMK/MAK. Hal ini mengandung makna bahwa pendidikan Kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler yang secara sistemik diperankan sebagai wahana penguatan psikologis-sosial-kultural (reinfocement) perwujudan perilaku dan keterampilan kurikulum 2013 yang secara psikopedagogis koheren dengan pengembangan perilaku dan kecakapan dalam pendidikan Kepramukaan. Dengan demikian pencapaian Kompetensi Inti Sikap Spiritual (KI 1), Sikap Sosial (KI 2), dan Keterampilan (K3) memperoleh penguatan bermakna (meaningfull learning) melalui fasilitasi sistemik-adaptif pendidikan Kepramukaan di lingkungan satuan pendidikan.
Sumber http://www.tozsugianto.com/ Untuk mencapai tujuan tersebut, dilakukan kegiatan–kegiatan melalui di lingkungan sekolah (intramural) dan di luar sekolah (ekstramural) sebagai upaya memperkuat proses pembentukan abjad bangsa yang berbudi pekerti luhur sesuai dengan nilia dan sopan santun Pancasila. Pendidikan Kepramukaan dinilai sangat penting. Melalui Pendidikan Kepramukaan akan timbul rasa memiliki, saling tolong menolong, menyayangi tanah air dan menyayangi alam. Dari sisi legalitas pendidikan Kepramukaan merupakan imperatif yang bersifat nasional, sebagai hal itu tertuang dalam Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 perihal Gerakan Pramuka.
Tujuan diselenggarakannya Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan ialah untuk mengaktualisasikan KI-1, KI-2, KI-3 dan KI-4 dalam kegiatan Kepramukaan, yang tidak sanggup dilaksanakan dalam kegiatan pembelajaran di kelas. Dengan demikian, perserta didik sanggup melakukan dan mengalami sendiri apa yang telah diberikan di kelas.hal ini sesuai dengan konsep pembelajaran berbasis aktivitas.
Info Lengkap; Download Pedoman Ekskul Pramuka - [di sini]
Pelaksananan Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan sanggup bekerja sama dengan Kwartir Ranting atau Kwartir Cabang. Oleh alasannya ialah itu, Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan merupakan acara kegiatan yang harus diikuti oleh seluruh penerima didik, terkecuali penerima didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Demikian hidangan isu mengenai Pedoman Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Kepramukaan yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!! ...

EmoticonEmoticon