Inilah Passing Grade Seleksi Calon PPPK/P3K || Jelang dilaksanakannya seleksi terhadap Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendayagunaan Aoaratur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menerbitkan Peraturan MenPANRB No. 4 Tahun 2019 ihwal Nilai Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian. Karena sebagaimana seleksi terhadap Calon Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) juga harus lolos ambang batas (passing grade) kelulusan.
Sumber http://www.tozsugianto.com/ Beberapa hal yang perlu dipahami sehubungan dengan Peraturan MenPANRB No. 4 Tahun 2019 ialah sebagai berikut:
- Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019 meliputi: a. seleksi administrasi; b. seleksi kompetensi; dan c. seleksi wawancara.
- Seleksi manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 karakter a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan manajemen dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
- Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud adalah: a. seleksi kompetensi teknis; b. seleksi kompetensi manajerial; dan c. seleksi kompetensi sosial kultural.
- Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.
- Seleksi wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai materi penetapan hasil seleksi.
Info Lebih lengkap;
Download PermenPANRB No. 4 Tahun 2019 – [klik di sini]
Demikian sajian info mengenai Passing Grade Seleksi Calon PPPK/P3K yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat !! ...

EmoticonEmoticon