Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan menjelasan mengenai proteksi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai honorer dan pegawai pemerintah provinsi.
Dikutip dari laman resmi Facebook Sri Mulyani, Jumat (25/5/2018), Menkeu memperlihatkan klarifikasi lengkap proteksi THR bagi pegawai honorer di Pusat yaitu Kementerian dan Lembaga, THR bagi pegawai honorer atau Non PNS yang merupakan pegawai Pemda dan proteksi THR untuk guru daerah.
Beliau menjelaskan, hukum proteksi THR untuk pegawai honorer di Pusat sebagai berikut:
Mengenai pembayaran THR bagi pegawai honorer atau Non PNS yang merupakan pegawai Pemerintah Daerah:
(1) THR untuk Non-PNS di Daerah, sesuai Permendagri No.33/2017 ihwal Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2018 a.l diatur :
(a) Penganggaran untuk honor pokok dan tunjangan PNSD diubahsuaikan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan honor pokok dan tunjangan dan proteksi honor ke-13 dan ke-14.
(b) Mengenai proteksi honorarium bagi PNSD dan Non-PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non-PNSD benar-benar mempunyai peranan dan bantuan faktual terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan.
(2) Berdasarkan info dari Kemendagri, kawasan tidak menganggarkan THR atau honor ke-13 bagi Non PNSD, alasannya ialah honor bagi tenaga Non-PNSD intinya menempel pada setiap kegiatan.
Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan.
(3) Untuk pegawai honorer kawasan sanggup diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan kawasan memadai untuk memperlihatkan THR.
(4) Untuk Cleaning Service (CS) dan supir, apabila CS dan supir ialah karyawan outsourcing dari perusahaan yang mempekerjakan, maka perusahaan dimana CS dan supir dimaksud terdaftar juga mempunyai kewajiban untuk memperlihatkan THR.
Sementara itu, untuk supir dan CS honorer (yang tidak melalui sistem outsourcing), proteksi THR menjadi tanggung jawab K/L yang memakai jasa CS dan supir.
Terkait THR untuk Guru Daerah:
Dikutip dari laman resmi Facebook Sri Mulyani, Jumat (25/5/2018), Menkeu memperlihatkan klarifikasi lengkap proteksi THR bagi pegawai honorer di Pusat yaitu Kementerian dan Lembaga, THR bagi pegawai honorer atau Non PNS yang merupakan pegawai Pemda dan proteksi THR untuk guru daerah.
Beliau menjelaskan, hukum proteksi THR untuk pegawai honorer di Pusat sebagai berikut:
- Pegawai Honorer Instansi Pusat ibarat sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti (office boy atau cleaning service) dibayarkan embel-embel honor sebesar 1 bulan sebagai THR. Pegawai honor tersebut lebih sempurna disebut sebagai pegawai kontrak.
- Anggaran untuk THR pegawai kontrak pada Satker Pemerintah Pusat alokasinya sudah diperhitungkan pada DIPA masing-masing kantor pada Belanja Barang Operasional Perkantoran, bukan Belanja Pegawai, sesuai PMK No 49 Tahun 2017 ihwal Standar Biaya Masukan dalam penyusunan anggaran tahun 2018, dan dituangkan dalam kontrak kerja yang ditetapkan dalam SK Pejabat yang Berwenang (Kepala Satker). Alokasi dana bagi pegawai kontrak tersebut untuk kebutuhan pembayaran THR bulan Juni 2018 ialah sebesar Rp 440,38 miliar.
- Dalam rangka mengatur proteksi honor tersebut telah diterbitkan surat Dirjen Perbendaharaan No S-4452/PB/2018 tanggal 24 Mei 2018.
- Saat ini satker-satker Pemerintah Pusat telah mulai memproses pembayaran honor untuk pegawai honorer tersebut sesuai ketentuan, sehingga dibutuhkan peserta honor juga mendapatkan THR honor sebelum Idul Fitri.
- Dengan demikian bahwasanya seluruh pegawai non PNS pada Pemerintah Pusat diberikan THR, dengan pembagian terstruktur mengenai sebagai berikut:
- untuk Pegawai Non PNS yang diangkat oleh Pejabat Kepegawaian ibarat berupa SK Menteri diberikan THR sesuai ketentuan PP 19 Tahun 2018 dan PMK No 53 Tahun 2018. Termasuk didalamnya dokter PTT, bidan PTT dan tenaga penyuluh KB dll.
- untuk pegawai non PNS atau pegawai kontrak yang diangkat oleh Kepala Satker ibarat sopir, satpam, pramubhakti, sekretaris dan lain-lain, diberikan THR sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja dan SK, menurut PMK 49 Tahun 2017 dan pembayarannya memakai PMK 190 Tahun 2012.
Mengenai pembayaran THR bagi pegawai honorer atau Non PNS yang merupakan pegawai Pemerintah Daerah:
(1) THR untuk Non-PNS di Daerah, sesuai Permendagri No.33/2017 ihwal Pedoman Umum Penyusunan APBD TA 2018 a.l diatur :
(a) Penganggaran untuk honor pokok dan tunjangan PNSD diubahsuaikan peraturan perundang-undangan, serta memperhitungkan rencana kenaikan honor pokok dan tunjangan dan proteksi honor ke-13 dan ke-14.
(b) Mengenai proteksi honorarium bagi PNSD dan Non-PNSD dibatasi dan hanya didasarkan pada pertimbangan bahwa keberadaan PNSD dan Non-PNSD benar-benar mempunyai peranan dan bantuan faktual terhadap efektifitas pelaksanaan kegiatan.
(2) Berdasarkan info dari Kemendagri, kawasan tidak menganggarkan THR atau honor ke-13 bagi Non PNSD, alasannya ialah honor bagi tenaga Non-PNSD intinya menempel pada setiap kegiatan.
Dengan demikian, apabila kegiatannya dilaksanakan dalam 12 bulan, maka honornya diberikan sebanyak 12 bulan.
(3) Untuk pegawai honorer kawasan sanggup diberikan THR sejalan dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku sejauh kemampuan keuangan kawasan memadai untuk memperlihatkan THR.
(4) Untuk Cleaning Service (CS) dan supir, apabila CS dan supir ialah karyawan outsourcing dari perusahaan yang mempekerjakan, maka perusahaan dimana CS dan supir dimaksud terdaftar juga mempunyai kewajiban untuk memperlihatkan THR.
Sementara itu, untuk supir dan CS honorer (yang tidak melalui sistem outsourcing), proteksi THR menjadi tanggung jawab K/L yang memakai jasa CS dan supir.
Terkait THR untuk Guru Daerah:
- Kebijakan THR untuk Guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di kawasan terpencil (TKG).
- Sesuai Pasal 63 PP No. 58/2005 dan Permendagri No. 13/2006, Pemprov sanggup memperlihatkan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD, termasuk Guru, menurut pertimbangan yang obyektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dan memperoleh persetujuan DPRD.
- - Kebijakan proteksi TPP bagi Guru di masing-masing kawasan berbeda-beda, ada kawasan yang memperlihatkan TPP dan TPG/TKG kepada Guru, dan ada kawasan yang tidak memperlihatkan TPP, alasannya ialah guru sudah mendapatkan TPG/TKG.
sumber : liputan6.com
Sumber http://egoswot.blogspot.com
EmoticonEmoticon