Saturday, August 18, 2018

√ Resmi! Presiden Joko Widodo Tanda Tangani Pp Proteksi Thr Dan Honor Ke-13 Bagi Pns

Jakarta – Akhirnya Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah perihal Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Peraturan Pemerintah perihal Gaji ke-13.

Berbeda dengan tahun lalu, kali ini pensiunan pejabat negara, PNS, TNI, Polri, dan akseptor tunjangan menyerupai veteran p0juang perintis kemerdekaan yang tahun kemudian tidak mendapatkan THR, kali ini menerima satu kali honor pokok/tunjangan yang bersifat pensiun.


Selain itu, Menteri atau pejabat lain yang hak keuangannya setingkat menteri juga diberikan THR, termasuk komponen Tunjangan Kinerja.

“Pembayaran THR dan honor ke-13 kali ini berbeda dari tahun sebelumnya. THR juga diberikan kepada pensiunan sebesar honor pokok atau tunjangan bersifat pensiun. Dengan pertolongan THR ini, dibutuhkan para pensiunan dan veteran lebih sejahtera dalam menyambut  Hari Raya Idul Fitri,” kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers, di Istana Negara, Rabu (23/05).

Presiden juga menegaskan, pertolongan THR dan honor ke-13, selain sanggup membantu meningkatkan kesejahteraan bagi ASN dan pensiunan menyambut Lebaran, harus diimbangi dengan peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang didampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Asman Abnur menjelaskan bahwa THR untuk pejabat negara, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Polisi Republik Indonesia yang tahun kemudian diberikan satu kali honor pokok, tahun 2018 ini dibayarkan sebesar satu kali Penghasilan.

Rinciannya terdiri dari honor pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

“THR 2018 dibayarkan pada bulan Juni 2018, sedangkan honor ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli 2018.” ucapnya.

Menteri atau pejabat lain yang hak keuangannya setingkat menteri, juga diberikan THR, termasuk komponen tunjangan kinerja.

Untuk pimpinan Lembaga Non Struktural (LNS) dan Pegawai NonPNS di LNS, akan diberikan THR satu kali penghasilan setinggi-tingginya sesuai lampiran PP 24/2017.

(sumber: menpan.go.id)

Sumber http://egoswot.blogspot.com


EmoticonEmoticon