Saturday, August 4, 2018

√ Resmi! Presiden Joko Widodo Teken Keppres Cuti Bersama Pns Tahun 2018

Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) No. 13/2018 perihal Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018.

Melalui Keppres ini, Presiden Jokowi memutuskan cuti bersama tahun 2018, yakni tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H dan 24 Desember 2018 sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.


Sehingga terdapat delapan hari cuti bersama untuk tahun 2018. Keputusan Cuti Bersama ini didasari pasal 333 ayat (4) PP No. 11/2017 perihal Manajemen PNS, dimana disebutkan bahwa cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Dengan adanya Keppres ini, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Cuti bersama dibutuhkan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja dan memberi pemikiran bagi instansi pemerintah dalam melakukan cuti bersama tahun 2018.

PNS yang melakukan kiprah memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat dan tetap melakukan tugasnya selama cuti bersama, akan diberikan suplemen jumlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.

Sebelumnya, dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memutuskan Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2018.

SKB Tiga Menteri tetap berlaku bagi pegawai swasta, TNI, dan Polri.

(sumber: menpan.go.id)

Sumber http://egoswot.blogspot.com


EmoticonEmoticon

:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:o
:>)
(o)
:p
:-?
(p)
:-s
8-)
:-t
:-b
b-(
(y)
x-)
(h)