Jakarta - Presiden Joko Widodo menandatangani peraturan pemerintah mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan honor ke-13 untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.
"Pada hari ini aku telah menandatangani PP yang menetapkan derma THR dan honor ke-13 untuk pensiunan, PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polri," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
"Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," katanya.
Presiden Jokowi berharap, derma THR dan honor ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polri, terutama dikala menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja.
"Kita juga berharap ada peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negera (ASN) dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," pungkasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga menambahkan, THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar honor pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.
"Dengan demikian, PNS yang akan menerima THR nanti hampir sama menyerupai take home pay. Sementara, honor ke-13 sebesar satu kali honor pokok, tunjangan dan lain-lain," jelas Sri Mulyani.
(sumber: Tribunnews.com)
Sumber http://egoswot.blogspot.com"Pada hari ini aku telah menandatangani PP yang menetapkan derma THR dan honor ke-13 untuk pensiunan, PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polri," kata Presiden Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
"Dan ada yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya. THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," katanya.
Presiden Jokowi berharap, derma THR dan honor ke-13 tahun ini bukan hanya bermanfaat bagi kesejahteraan PNS, Tentara Nasional Indonesia dan Polri, terutama dikala menyambut Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, namun juga bagi peningkatan kinerja.
"Kita juga berharap ada peningkatan kinerja Aparatur Sipil Negera (ASN) dan kualitas pelayanan publik secara keseluruhan," pungkasnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga menambahkan, THR yang dibayarkan tahun ini tidak hanya sebesar honor pokok saja, melainkan juga ditambah tunjangan keluarga sekaligus tunjangan kinerja.
"Dengan demikian, PNS yang akan menerima THR nanti hampir sama menyerupai take home pay. Sementara, honor ke-13 sebesar satu kali honor pokok, tunjangan dan lain-lain," jelas Sri Mulyani.
(sumber: Tribunnews.com)

EmoticonEmoticon