Proses pencairan santunan profesi melalui banyak sekali tahap pengusulan dan validasi. Langkah pertama, pengisian data guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sebagai wadah besar semua data pendidik.
Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan dipakai dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi ( SKTP ).
Para guru yang telah mendapatkan SKTP tidak serta merta menjadi peserta santunan profesi. Mengapa demikian?
Menurut Hamid, SKTP memang menjadi salah satu mengambarkan bahwa guru memang berhak atas santunan profesi. Namun, jikalau guru tidak mengajar selama 24 jam tatap muka per pekan, maka beliau tak berhak atas santunan profesi.
Dana pendidikan di kas daerah
Bagi guru PNS pemerintah daerah, alokasi dana santunan profesi guru sudah tersedia di kas kawasan semenjak awal tahun anggaran. Besarnya, ia melanjutkan, tentu sesuai dengan anjuran yang diajukan pemerintah ke pemerintah pusat.
Pemerintah pusat, melalui Kementerian Keuangan, mentransfer dana tersebut ke kas pemerintah kawasan masing-masing.
Sementara itu, pembayaran santunan profesi bagi guru bukan PNS masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Oleh karenanya, dana santunan profesi akan pribadi dikirim Kemendikbud ke rekening masing-masing guru.
“Apabila para guru bukan PNS sudah memenuhi ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan,” katanya.
LANJUT BACA HALAMAN 3 DISINI
LANJUT BACA HALAMAN 3 DISINI
Sumber http://egoswot.blogspot.com
EmoticonEmoticon