Sunday, October 28, 2018

√ Kabar Gembira!! Kemenag Memutuskan Insentif Bulanan Bagi Guru Non Pns

SUARAPGRI - Jakarta, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2017 wacana Guru sempat menjadi polemik.

Sebab, dalam hukum tersebut, ada ketentuan santunan tunjangan fungsional untuk guru non-PNS atau guru swasta dihapus.


Meski demikian, Kementerian Agama (Kemenag) tetap mempertahankan tunjangan tersebut, hanya saja berganti nama menjadi insentif. Istilah gres itu muncul dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1 Tahun 2018.

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag Suyitno mengatakan, ketika masih berjulukan tunjangan fungsional (TF) besarannya Rp 250 ribu/guru/bulan.

Saat ini ketika berganti jadi insentif guru non-PNS, besarannya tetap Rp 250 ribu/guru/bulan. 

’’Dalam setahun nominalnya Rp 3 juta. Dibayarkan setiap bulan,’’ tuturnya dikala dikonfirmasi kemarin (12/2).

Menurutnya, pembayaran tunjangan fungsional untuk guru non-PNS sempat berhenti sekitar satu semester. Sebab, di dalam regulasi PP 19/2017 memang tidak ada ketentuan pembayaran tunjangan fungsional.

Suyitno menjelaskan, tahun ini Kemenag mengalokasikan anggaran insentif guru non-PNS sebesar Rp 724,9 miliar. Uang itu untuk membayar insentif guru swasta sebanyak 241 ribu orang.

Dia juga menegaskan, guru non-PNS yang berhak mendapatkan insentif ini sanggup dari madrasah negeri maupun swasta. Selain itu juga, guru di bawah naungan Kemenag lainnya di luar madrasah.

Dia mengakui, jumlah guru non-PNS di madrasah jumlahnya jauh lebih besar dibandingkan dengan kuota tersebut. Tetapi sudah ada beberapa kriteria guru non-PNS yang berhak mendapatkan insentif tersebut.

Diantaranya yaitu memenuhi beban mengajar 24 jam tatap muka/pekan. Selain itu juga, mempunyai SK sebagai guru tetap.

Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi menyambut baik santunan insentif tersebut.

Dia berharap inisiatif dari Kemenag itu menular ke jajaran pemerintah daerah.

’’Kalau pemimpin itu mau, ternyata bisa,’’ katanya.

Dia berharap kepala kawasan berinisiatif memperlihatkan subsidi tunjangan fungsional kepada guru-guru swasta.

Apalagi masih banyak laporan yang masuk ke PGRI, sejumlah guru swasta mendapatkan honor yang cukup kecil.

Dia berharap dengan insentif itu, sedikit sanggup membantu meringankan biaya hidup pada guru.
(sumber: jpnn.com)

Sumber http://egoswot.blogspot.com


EmoticonEmoticon