SUARAPGRI - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengaku belum mendapatkan perintah dari Wapres Jusuf Kalla terkait dengan pengangkatan guru honorer menjadi CPNS.
Hingga ketika ini proses rekrutmen CPNS tetap mengacu pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Kami belum menerima perintah apa-apa. Baik dari Wakil Presiden maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB)," kata Bima Haria Wibisana kepada jpnn.
Kalaupun nantinya ada perintah, kata Bima, rekrutmen akan berpijak pada hukum perundang-undangan yang berlaku.
Prosesnya harus lewat tes dan memenuhi persyaratan pendidikan.
"Masalahnya kan banyak guru honorer usianya di atas 35 tahun. Nah, ini tidak masuk syaratnya dalam UU ASN alasannya yaitu ada batasan usia," terangnya.
Bima kembali menegaskan, hingga ketika ini belum ada hukum perundang-undangan yang membolehkan usia 35 tahun ke atas diangkat CPNS.
Hal inilah yang menjadi dasar pemerintah untuk mengangkat CPNS dari deretan guru honorer.
"Kalau sudah ada hukum yang memperbolehkan 35 tahun ke atas diangkat, kami akan menjalankannya. Selama hukum itu belum ada, patokan kami tetap UU ASN," jelasnya.
Dalam rembuk nasional pendidikan dan kebudayaan, Wakil Presiden menjanjikan akan mengangkat guru honorer menjadi CPNS mulai tahun ini.
Rencana tersebut bahkan sudah direstui oleh Presiden Joko Widodo. (sumber: jpnn.com)
Sumber http://egoswot.blogspot.com
EmoticonEmoticon