Monday, November 26, 2018

√ Bupati Sampang Minta Siswa Penganiaya Guru Sampai Meninggal Tak Dieksekusi Penjara

Selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua rekan rekan Guru di seluruh tanah air Indonesia,  berikut operatorguru.com  akan membagikan gosip mengenai Bupati Sampang Minta Siswa Penganiaya Guru hingga Meninggal Tak Dihukum Penjara,   silahkan simak gosip selengkapnya.


Bupati Sampang, Madura, Jawa Timur, Fadilah Budiono ikut berkomentar terkait kejadian penganiayaan guru honorer SMAN 1 Torjun, Kabupaten Sampang, Ahmad Budi Cahyono (26), yang dilakukan oleh muridnya HI (17) pada Kamis (1/2/2018) kemarin.

Dalam kejadian itu, Budi meninggal usai menjalani perawatan di rumah sakit.

Fadilah berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali di mana pun di Indonesia.

Menurut Fadilah, masalah ini harus menerima perhatian dari semua pihak.

Terutama pada penanganan hukumnya biar jangan hingga menjadikan problem baru. Fadilah mengusulkan biar pelaku direhabilitasi sesudah menjalani proses hukum.

"Saya seruan kepada polisi biar sesudah penanganan kasusnya sudah selesai, pelakunya jangan dipenjara bersama dengan tahanan narapidana lainnya"

"Sebab akan berdampak jelek terhadap kejiawaan anak," katanya dikala dihubungi Kompas.com, Sabtu (3/2/2018).

"Silakan polisi menegakkan aturan sesuai dengan undang-undang"

"Namun saya seruan korban harus direhabilitasi," lanjut Fadilah.

Fadilah menambahkan, Pemkab Sampang sudah mempunyai daerah khusus untuk penampungan bawah umur yang mempunyai problem psikologis dan anak yang terjerat masalah narkoba.

Namun dalam masalah penganiayaan guru ini, Fadilah ingin tetap ada pendampingan dari dokter dan hebat psikologi serta dari pihak kepolisian.

"Alhamdulillah banyak anak bandel di Sampang berhasil ditangani sesudah dilakukan rehabilitasi di daerah khusus yang kami buat"

"Harapan saya, pelaku penganiayaan juga ditempatkan di panti rehabilitasi tersebut dengan penjagaan dari polisi," katanya.

Polres Sampang sudah tetapkan HI sebagai tersangka.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 ayat 3 kitab undang-undang hukum pidana dengan bahaya maksimal 7 tahun penjara.

Sebelum tetapkan pelaku sebagai tersangka, penyidik sudah menilik sembilan saksi dan mengumpulkan beberapa dokumen hasil investigasi badan korban.

Dokumen dimaksud baik dari Puskesmas Jrengik, RSUD Sampang maupun Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya. 



Demikian gosip yang operatorguru.com bagikan ke rekan rekan Guru , mengenai  Bupati Sampang Minta Siswa Penganiaya Guru hingga Meninggal Tak Dihukum Penjara, semoga ada keuntungannya , silahkan simak juga gosip terbaru dan menarik lainya di bawah ini 

Sumber http://egoswot.blogspot.com


EmoticonEmoticon