Sunday, October 28, 2018

√ Komponen Dan Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Komponen dan Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan || Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Berikut pengertian keduanya adalah:

Sistem Penjaminan Mutu Internal;
Adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan;

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal;
Yaitu sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, forum legalisasi dan forum standarisasi pendidikan;


<<< Sebelumnya;
Pengertian, Tujuan dan Fungsi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan - [klik di sini]

Dalam implementasinya, sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah mengikuti siklus aktivitas sesuai dengan komponen masing masing. Siklus sistem penjaminan mutu internal terdiri atas :
  1. Pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan menurut Standar Nasional Pendidikan;
  2. Pembuatan rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah;
  3. Pelaksanaan pemenuhan mutu baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses
  4. pembelajaran;
  5. Monitoring dan penilaian proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan;
  6. Penetapan standar gres dan penyusunan taktik peningkatan mutu menurut hasil monitoring dan evaluasi.
Seluruh siklus aktivitas dalam sistem penjaminan mutu internal ini dilaksanakan oleh satuan pendidikan.

Siklus sistem penjaminan mutu eksternal terdiri atas :
  1. Pemetaan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan menurut Standar Nasional Pendidikan;
  2. Pembuatan rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan;
  3. Fasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan;
  4. Monitoring dan penilaian terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu;
  5. Pelaksanaan penilaian dan penetapan standar nasional pendidikan dan penyusunan taktik peningkatan mutu;
  6. Pelaksanaan legalisasi satuan pendidikan dan/atau jadwal keahlian.
Siklus sistem penjaminan mutu eksternal ini dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, forum standardisasi (BNSP) dan forum legalisasi BAN SM atau Lembaga Akreditasi Mandiri sesuai kewenangan masing-masing.
Demikian sajian info mengenai Komponen dan Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Sumber http://www.tozsugianto.com/


EmoticonEmoticon