Komponen dan Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan || Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Berikut pengertian keduanya adalah:
Sistem Penjaminan Mutu Internal;
Sumber http://www.tozsugianto.com/ Adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan;
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal;
Yaitu sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, forum legalisasi dan forum standarisasi pendidikan;
<<< Sebelumnya;
Pengertian, Tujuan dan Fungsi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan - [klik di sini]
Dalam implementasinya, sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah mengikuti siklus aktivitas sesuai dengan komponen masing masing. Siklus sistem penjaminan mutu internal terdiri atas :
Pengertian, Tujuan dan Fungsi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan - [klik di sini]
Dalam implementasinya, sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah mengikuti siklus aktivitas sesuai dengan komponen masing masing. Siklus sistem penjaminan mutu internal terdiri atas :
- Pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan menurut Standar Nasional Pendidikan;
- Pembuatan rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah;
- Pelaksanaan pemenuhan mutu baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses
- pembelajaran;
- Monitoring dan penilaian proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan;
- Penetapan standar gres dan penyusunan taktik peningkatan mutu menurut hasil monitoring dan evaluasi.
Siklus sistem penjaminan mutu eksternal terdiri atas :
- Pemetaan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan menurut Standar Nasional Pendidikan;
- Pembuatan rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan;
- Fasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan;
- Monitoring dan penilaian terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu;
- Pelaksanaan penilaian dan penetapan standar nasional pendidikan dan penyusunan taktik peningkatan mutu;
- Pelaksanaan legalisasi satuan pendidikan dan/atau jadwal keahlian.
Siklus sistem penjaminan mutu eksternal ini dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, forum standardisasi (BNSP) dan forum legalisasi BAN SM atau Lembaga Akreditasi Mandiri sesuai kewenangan masing-masing.
Demikian sajian info mengenai Komponen dan Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!



EmoticonEmoticon