Memahami Jalur KETM pada PPDB Sekolah Menengan Atas 2018 || Sebagaiamana telah diketahui bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun pelajaran 2018/2019 secara nasional diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018. Salah satu hal yang paling ditekankan dalam Permendikbud tersebut yakni Sistem Zonasi yang mempertimbangkan zona kawasan tinggal selain Prestasi Akademik, Prestasi Non Akademik, Disabilitas, Keterbatasan Ekonomi dan Nilai Ujian Nasional.
Silahkan Baca Juga;
Memahami Jalur PPDB Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2018 - [klik di sini]
Sumber http://www.tozsugianto.com/Silahkan Baca Juga;
Memahami Jalur PPDB Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan 2018 - [klik di sini]
Salah satu jalur masuk dalam PPDB Sekolah Menengan Atas 2018 yakni Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu atau Jalur KETM atau dikenal pula Jalur SKTM yang diperuntukkan bagi calon penerima didik dari keluarga prasejahtera dengan ekonomi tidak bisa dengan Kuota sebesar 20% dari total siswa diterima atau daya tampung.
Persyaratan untuk Jalur KETM yakni Calon Peserta Didik harus neniliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa, dan atau dokumen lain yang mendukung bukti ketidakmampuan secara ekonomi antara lain Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan pada jalur ini hanya sanggup menentukan satu pilihan satuan pendidikan.
Jika kuota Jalur KETM tidak terpenuhi, kuota ditambahkan pada kuota calon penerima didik bagi warga penduduk setempat yang berdomisili pada radius jarak terdekat.
Demikian menu isu mengenai Jalur KETM pada PPDB Sekolah Menengan Atas 2018 yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!

EmoticonEmoticon