Memahami Jalur WPS pada PPDB Sekolah Menengan Atas 2018 || Sebagaiamana telah diketahui bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun pelajaran 2018/2019 secara nasional diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018. Salah satu hal yang paling ditekankan dalam Permendikbud tersebut ialah Sistem Zonasi yang pada pada dasarnya PPDB harus memperhatikan Calon Peserta Didik yang berdomisili dalam radius terdekat dengan sekolah selain aspek lainnya menyerupai Prestasi Akademik, Prestasi Non Akademik, Disabilitas, Keterbatasan Ekonomi dan Nilai Ujian Nasional.
Sumber http://www.tozsugianto.com/ Pada tingkatan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, Permendikbud No. 14 Tahun 2018 diterjemahkan lagi lebih rinci dan detail sesuai dengan karakteristik tempat dalam bentuk Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati / Walikota atau Peraturan Kepala Dinas Pendidikan baik Provinsi maupun Kabupaten / Kota.
Sebagai realisasi dari Sistem Zonasi, salah satu jalur masuk dalam PPDB Sekolah Menengan Atas 2018 ialah Jalur Warga Penduduk Setempat (WPS). Jalur WPS ialah jalur yang diperuntukkan bagi calon penerima didik dari warga penduduk setempat di sekitar lingkungan sekolah. Keabsahannya dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan calon penerima didik telah menetap pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama enam bulan di sekitar satuan pendidikan yang dituju;
Silahkan Baca Juga;
Memahami Jalur KETM pada PPDB Sekolah Menengan Atas 2018 - [klik di sini]
Silahkan Baca Juga;
Memahami Jalur KETM pada PPDB Sekolah Menengan Atas 2018 - [klik di sini]
Jalur WPS mempunyai kuota 5 % , kalau kuota tidak terpenuhi, kuota sanggup ditambahkan pada kuota jalur penghargaan maslahat bagi guru, calon penerima didik berkebutuhan khusus atau bagi calon penerima didik dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) menurut pendaftar terbanyak.
Demikian menu isu mengenai Jalur WPS pada PPDB Sekolah Menengan Atas 2018 yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!

EmoticonEmoticon