Memahami Jalur PPDB Sekolah Menengah Pertama Tahun 2018 || Sebagaimana telah diketahui bahwa Pola PPDB Sekolah Menengah Pertama Tahun 2018 mengakomodir beberapa jalur penerimaan. Banyaknya Jalur PPDB Sekolah Menengah Pertama Tahun 2018 terkadang sedikit membingungkan bagi calon pendaftar beserta orangtuanya.
Silahkan Baca Juga:
Agar tidak terjadi kebingungan, berikut disajikan Jalur PPDBSMP Tahun 2018 sebagai berikut:
Jalur Zonasi;
Adalah dikhususkan bagi calon siswa yang bertempat tinggal dengan radius terdekat dari sekolah, ketentuan umum diperkirakan maksimal sejauh 17 KM, akan tetapi tergantung daya tampung sekolah dan kepadatan penduduk. Kuota Jalur Zonasi ialah sebanyak 90 % termasuk 20 % Jalur RMP.
Jalur Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP);
Adalah jalur khusus untuk warga dari kalangan ekonomi kurang mampu, yang nota bene rawan putus sekolah atau melanjutkan ke jenjang SMP. Kuota Jalur Zonasi ialah sebanyak 20 % dari Jalur Zonasi.
Jalur Non Zonasi - Prestasi;
Dikhususkan bagi calon siswa yang mempunyai Prestasi Akademik maupun Non Akademik dalam bidang apapun baik perorangan maupun beregu yang dibuktikan dengan Piagam Penghargaan Asli. Kuota jalu Non Zonasi – Prestasi ialah sebanyak 5 %.
Jalur Non Zonasi - Khusus
Jalur ini mempunyai total Kuota sebanyak 5%; Jalur ini terbagi atas;
- Jalur Undang-Undang Guru dan Dosen; dikhususkan bagi calon siswa para putra-putri Guru pada Pendidikan Formal.
- Jalur Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK); diberikan kepada calon siswa yang mempunyai kebutuhan khusus.
- Jalur Mutasi Dinas; dikhususkan bagi siswa Sekolah Menengah Pertama kelas VIII dan IX, hal ini hanya bisa dilakukan kalau tersedia bangku di sekolah yang dituju.
Semoga Bermanfaat !!!
Sumber http://www.tozsugianto.com/
EmoticonEmoticon