Cara Menghitung Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru || Perhitungan Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru memang agak sedikit rumit dan berbelit, sebetulya ini merupakan Tugas dari Kepala Sekolah, akan tetapi sebaiknya guru juga mengetahui Cara Menghitung Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru. Untuk itu, berikut ini akan disajikan isu mengenai Cara Menghitung Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru untuk sanggup dipahami semua pihak.
Untuk memahami ini, sebaiknya pelajari tersebih dahulu perihal Jenjang Jabatan Fungsional Guru - [klik di sini].
Dan untuk sanggup menghitung Angka Kredit, ada beberapa perangkat ketentuan aturan yang berkaitan dengan Jenjang Jabatan Fungsional Guru yang perlu dipahami:
Untuk mengetahui Cara Menghitung Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, ada beberapa dokumen yang harus sudah tersedia, antara lain:
Dan untuk sanggup menghitung Angka Kredit, ada beberapa perangkat ketentuan aturan yang berkaitan dengan Jenjang Jabatan Fungsional Guru yang perlu dipahami:
- PermenPANRB No. 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya - d0wnl0ad [klik di sini].
- Permendiknas No. 35 Tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya - d0wnl0ad [klik di sini] Lampirannya - [klik di sini].
- Peraturan Bersama Mendiknas No. 03/V/PB/2010 dan Kepala BKN No. 14 Tahun 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya - d0wnl0ad [klik di sini].
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil - d0wnl0ad [klik di sini].
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 Tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil - d0wnl0ad [klik di sini].
- Panduan Penyusunan SKP BKN - d0wnl0ad [klik di sini].
Untuk mengetahui Cara Menghitung Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru, ada beberapa dokumen yang harus sudah tersedia, antara lain:
- Hasil Penilaian Kinerja Guru (PK Guru) periode Juli - Desember.
- Hasil Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
- Bukti Fisik dari data yang sudah terakomodir dalam SKP.
- Format Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
- Perhitungan dilakukan sesudah ditandatangani Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil atau Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
- Nilai Akhir dari PK Guru dimasukkan ke dalam Nilai SKP pada Unsur Utama; Pembelajaran / Pembimbingan / Tugas Tertentu bab A. Melaksanakan Proses Pembelajaran.
- Nilai Angka Kredit SKP pada Unsur Utama; Pembelajaran / Pembimbingan / Tugas Tertentu bab B. Melaksanakan kiprah lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah diisi dengan rumus 5 % X Nilai bab A.
- Nilai Angka Kredit SKP pada Unsur Utama lainnya dan Unsur Penunjang diisi menurut Bukti Fisik yang didapat oleh Guru selama satu tahun kalender masa penilaian.
- Seluruh Nilai pada SKP dipindahkan pada Format Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
Demikian menu isu mengenai Cara Menghitung Angka Kredit Jabatan Fungsional Guru yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Sumber http://www.tozsugianto.com/
EmoticonEmoticon