Semenjak Maret Tahun 2017 Kementrian Pendidkan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah memberlakukan peraturan gres tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan GuruPegawai Negeri Sipil Daerah yaitu Perturan Mendikbud (Permendikbud) Nomor 12 Tahun 2017. Sehubungan dengan hal tersebut, jikalau mengacu Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017, Tugas Tambahan Guru yang dapat diakui sebagaimana yang terlampir pada Lampiran I Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 tersebut yaitu sebagai berikut:
Untuk DOWNLOAD Permendikbud Nomor 12 Tahun 2017 - KLIK di SINI
Kepala Sekolah
- Kepala sekolah sudah tidak disebutkan kembali sebagai sebuah kiprah tambahan,
- Masa kerja kepala sekolah akan dihitung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Tugas Tambahan Guru Sebagai wakil kepala satuan pendidikan, dengan kewajiban mengajarnya yaitu 12 Jam atau membimbing sebanyak 80 (delapan puluh) penerima didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari Guru bimbingan dan konseling (BK)/konselor atau TIK/KKPI2. Tugas Tambahan Guru Sebagai kepala laboratorium, Kepala Perpustakaan, Kepala bengkel Ketua aktivitas keahlian/program dan Kepala unit produksi dengan kewajiban mengajarnya yaitu 12 Jam atau membimbing sebanyak 80 (delapan puluh) penerima didik bagi wakil kepala satuan pendidikan yang berasal dari seorang Guru bimbingan dan konseling (BK)/konselor atau TIK/KKPI
- Tugas tambahan Guru dengan persetujuan dari pihak dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota setempat sesuai dengan kewenangan sebagai narasumber atau pelatih nasional, fasilitator, atau juga mentor dalam Pengembangan Keprofesionalan yang Berkelanjutan dengan kewajiban melaksanakan beban kerja paling sedikit adalah 18 (delapan belas) jam tatap muka di dalam waktu 1 (satu) minggu.
Ketentuan mengenai Jumlah Wakil Kepala Sekolah yaitu sebagai berikut :
SMP ; Mempunyai wakil kepala satuan pendidikan paling banyak yaitu 3 (tiga) orang pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama sesuai dengan jumlah rombongan belajar (rombel) yang dipunyai oleh 1 (satu) satuan pendidikan, yaitu:
- 3 (tiga) hingga 9 (sembilan) rombongan mencar ilmu dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala di satuan pendidikan;
- 10 (sepuluh) hingga 18 (delapan belas) rombongan belajar bisa memiliki paling banyak yaitu 2 (dua) wakil kepala di satuan pendidikan;
- Lebih dari 18 (delapan belas) rombongan mencar ilmu dapat memiliki paling banyak yaitu 3 (tiga) wakil kepala setiap satuan pendidikan;
- 3 (tiga) hingga 9 (sembilan) rombongan mencar ilmu dapat memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
- 10 (sepuluh) hingga 18 (delapan belas) rombel dapat memiliki paling banyak yaitu 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
- 19 (sembilan belas) hingga 27 (dua puluh tujuh) rombel bisa memiliki paling banyak yaitu 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
- Lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling banyak yaitu 4 (empat) wakil kepala satuan pendidikan;
- 3 (tiga) hingga 9 (sembilan) rombel bisa memiliki 1 (satu) wakil kepala satuan pendidikan;
- 10 (sepuluh) hingga 18 (delapan belas) rombel dapat memiliki paling banyak yaitu 2 (dua) wakil kepala satuan pendidikan;
- 19 (sembilan belas) hingga 27 (dua puluh tujuh) rombel bisa memiliki paling banyak yaitu 3 (tiga) wakil kepala satuan pendidikan;
- Lebih dari 27 (dua puluh tujuh) rombel dapat memiliki paling banyak yaitu 4 (empat) wakil kepala satuan pendidikan;
Ketentuannya yaitu sebagai berikut:
- Bagi kepala perpustakaan pada jenjang pendidikan SD/SMP/SMA/SMK; Kepala satuan pendidikan atas persetujuan dari pihak kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat sesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat satu orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai seorang kepala perpustakaan pada jenjang pendidikan SD/SMP/SMA/SMK.
- Bagi kepala laboratorium pada jenjang pendidikan SMP/SMA/SMK; Kepala satuan pendidikan atas persetujuan dari pihak kepala dinas pendidikan kabupaten/kota/provinsi setempat sesuai dengan kewenangannya dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai seorang kepala laboratorium pada jenjang pendidikan SMP/SMA/SMK.
- Bagi Ketua aktivitas keahlian/program studi pada jenjang pendidikan SMK; Kepala satuan pendidikan Sekolah Menengah kejuruan atas persetujuan dari pihak kepala dinas pendidikan provinsi setempat dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai seorang ketua untuk setiap aktivitas keahlian/program studi yang ada.
- Bagi Kepala bengkel atau sejenisnya pada jenjang pendidikan SMK; Kepala satuan pendidikan Sekolah Menengah kejuruan atas persetujuan dari kepala dinas pendidikan provinsi setempat dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai seorang Kepala untuk setiap bengkel atau sejenisnya pada jenjang pendidikan SMK.
- Bagi Kepala unit produksi atau sejenisnya pada SMK; Kepala satuan pendidikan SMK atas persetujuan dari pihak kepala dinas pendidikan provinsi setempat dapat mengangkat 1 (satu) orang guru yang memiliki kompetensi yang memadai sebagai seorang ketua kepala unit produksi atau sejenisnya pada jenjang pendidikan SMK.
Semoga Bermanfaat !!!
Sumber http://www.tozsugianto.com/
EmoticonEmoticon