Inilah Aturan PNS / ASN dalam Menggunakan Media Sosial || Menyikapi maraknya penggunaan media umum yang kontennya nyaris tidak terkontrol, khusus bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diatur melalui sebuah regulasi tertentu. Pemerintah melalui Kementrian Aparatur Negara dan Reformaasi Birokrasi (KemenPANRP) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 137/2018 wacana Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi ASN. Surat Edaran tersebut dimaksudkan semoga dalam memakai media umum PNS / ASN harus menjunjung tinggi nilai dasar, aba-aba etik dan aba-aba perilaku. ASN harus sanggup berperan dalam membangun suasana aman di media sosial, yang cukup umur ini telah menjadi sarana komunikasi yang sangat dinamis.
Ada delapan Aturan PNS / ASN dalam Menggunakan Media Sosial yang harus diperhatikan PNS / ASN, yaitu:
- ASN harus memegang teguh ideologi Pancasila, setiap serta mempertahankan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan kiprah secara profesional dan tidak berpihak.
- ASN harus memelihara dan menjunjung tinggi standar adab yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
- ASN juga harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, menawarkan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas.
- ASN tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk menerima atau mencari laba atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain.
- ASN dibutuhkan memakai sarana media umum secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
- ASN harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan terperinci sumbernya, sanggup dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.
- ASN dihentikan menciptakan dan menyebarluaskan isu palsu (Hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, t3r0risme, dan p0rn*grafi melalui media umum atau media lainnya.
- ASN dihentikan memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang mempunyai muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu menurut atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.
Demikian menu informasi mengenai Aturan PNS / ASN dalam Menggunakan Media Sosial yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Sumber http://www.tozsugianto.com/
EmoticonEmoticon