Friday, November 30, 2018

√ Inilah Jadwal Dan Ketentuan Ppdb Sma/Smk Tahun 2018

Inilah Jadwal dan Ketentuan PPDB SMA/SMK Tahun 2018 || Sebagaimana telah diketahui bahwa Pola PPDB SMA/SMK 2018 mengakomodir beberapa jalur penerimaan. Banyaknya jalur dalam PPDB SMA/SMK 2018 terkadang sedikit membingungkan bagi calon pendaftar beserta orangtuanya.

Silahkan Baca:

Agar teidak terjadi kebingungan, berikut disajikan Jadwal dan Ketentuan PPDB SMA/SMK Tahun 2018. Jadwal PPDB SMA/SMK 2018 ialah sebagai berikut:
  1. Tanggal 4 s.d. 8 Juni 2018; Pendaftaran PPDB di SMA/SMK Jalur Non Akademik yang terdiri dari Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu atau KETM, Jalur Penghargaan Maslahat Bagi Guru atau PMBG, Jalur Warga  Penduduk Setempat atau WPS, berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, dan calon peserta didik berprestasi.
  2. Pengumuman kelulusan PPDB jalur calon peserta didik KETM, penghargaan maslahat bagi guru, warga penduduk setempat pada radius jarak terdekat, berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas, serta jalur prestasi sanggup dilihat melalui aplikasi Online PPDB pada tanggal 25 Juni 2018.
  3. Tanggal 5, 6, 7, 9, 10 Juli 2018 registrasi jalur Nilai Hasil Ujian Nasional atau NHUN.
  4. Pengumuman kelulusan PPDB Jalur NHUN sanggup dilihat melalui aplikasi Online PPDB pada tanggal 12 Juli 2018.
  5. Kepala Satuan  pendidikan selanjutnya menerbitkan Surat Keputusan perihal Peserta Didik Baru yang diterima tahun pemikiran 2018/2019 di  satuan  pendidikan masing masing menurut display data hasil seleksi pada aplikasi online PPDB yang telah ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2018 dan 9 Juli 2018.
Sedangkan Ketentuan PPDB SMA/SMK 2018 adalah sebagai berikut:
  1. Pendaftaran Calon Siswa dilakukan eksklusif ke Panitia PPDB 2018 pada satuan pendidikan yang dituju baik secara individu oleh orangtua/wali atau kolektif oleh sekolah asal atau ke cabang dinas pendidikan pada wilayah sesuai domisili, jikalau satuan pendidikan yang dituju berada di luar kota/kabupaten.
  2. Pendaftaran berupa penerimaan persyaratan dan entri data/informasi calon peserta didik yang dilakukan secara eksklusif atau daring (online) oleh panitia/operator panita PPDB tingkat   satuan  pendidikan atau tingkat cabang dinas wilayah.
  3. Dokumen yang harus dibawa dikala registrasi adalah: (foto kopi Akta Kelahiran; foto kopi Ijazah; foto kopi Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN); foto kopi Kartu Keluarga; foto kopi Kartu Tanda Penduduk orang tua; Surat Kelakuan Baik; Surat Tanggung Jawab Mutlak orang tua; Pasfoto siswa ukuran 4X6 cm sebanyak 3 lembar)
  4. Dokumen orisinil disertakan  untuk diverifikasi oleh panitia registrasi di  satuan  pendidikan.
  5. Satuan  pendidikan asal sanggup menerbitkan Surat Keterangan bahwa calon peserta didik telah mengikuti Ujian Nasional jikalau SHUN  belum terbit. 
  6. Format Surat Tanggung Jawab Mutlak yang harus diisi orang tua, sanggup diunduh dari aplikasi PPDB, sekolah asal atau sanggup diperoleh dari panitia PPDB satuan  pendidikan yang dituju.
  7. Calon peserta didik sanggup bebas menentukan  satuan pendidikan negeri atau swasta sebagai pilihan.
  8. Calon peserta didik jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, Penghargaan Maslahat Bagi Guru, Warga Penduduk Setempat, Berkebutuhan Khusus atau Penyandang Disabilitas serta  Peserta Didik Berprestasi sanggup menentukan Satu Pilihan satuan  pendidikan.
  9. Calon peserta didik  dari jalur NHUN sanggup menentukan Dua Pilihan satuan pendidikan.
  10. Perdaftaran calon peserta didik  jalur NHUN, dilakukan di satuan pendidikan pilihan kesatu atau di cabang dinas wilayah sesuai domisili bagi calon peserta didik yang menentukan satuan pendidikan di luar  kota atau kabupaten.
Demikian hidangan isu mengenai Jadwal dan Ketentuan PPDB SMA/SMK Tahun 2018 (diadopsi dari Juknis PPDB Provinsi Jawa Barat) yang sanggup disajikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Sumber http://www.tozsugianto.com/


EmoticonEmoticon