Inilah Persyaratan PPDB SMA/SMK Jalur Non NHUN Tahun 2018 || Sebagaimana telah diketahui bahwa Pola PPDB SMA/SMK 2018 mengakomodir beberapa jalur penerimaan. Sekian jalur PPDB SMA/SMK 2018 tersebut dimaksudkan sebagai bentuk keberpihakan pada pihak dan kondisi tertentu dan bukan bentuk diskriminatif dalam arti negatif.
Sumber http://www.tozsugianto.com/ Silahkan Baca:
Sehubungan dengan Jalur PPDB SMA/SMK yang telah ditetapkan, berikut persyaratan khusus tiap-tiap jalur:
Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM):
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa, dan atau dokumen lain yang mendukung bukti ketidakmampuan secara ekonomi antara lain Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Jalur Penghargaan Maslahat bagi Guru (PMbG):
Dokumen kelengkapan Orang Tua (Ayah / Ibu) dari Calon Siswa:
- Surat keterangan dari pimpinan daerah bertugas;
- Surat Keputusan Pengangkatan Pertama dan Surat Tugas Mengajar;
- Memiliki Sertifikat Pendidik;
- Memiliki kesesuaian antara latar belakang pendidikan
- dengan mata pelajaran yang diampu (linier);
- Jumlah Beban Mengajar Minimal 24 Jam Pelajaran;
- Berusia tidak lebih dari 60 tahun;
Jalur Warga Penduduk Setempat (WPS):
Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang mengatakan calon peserta didik telah menetap pada daerah domisili sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan.
Jalur Anak Berkebutuhan Khusus (Disabilitas):
Memiliki data hasil diagnosa psikolog atau pakar dari perguruan tinggi layanan khusus atau Pusat Sumber (Research Center) atau Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif.
Jalur Prestasi Khusus:
Memiliki Piagam Penghargaan dan / atau Surat Keterangan Prestasi atau Bakat spesial bidang Akademik atau Nonakademik yang pernah diraih minimal Tingkat Kabupaten / Kota.
Demikian menu isu mengenai Persyaratan PPDB SMA/SMK Jalur Non NHUN Tahun 2018 yang sanggup disajikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!

EmoticonEmoticon