Jam Kerja Pemerintahan pada Bulan Puasa Ramadhan 1439 H / 2018 M || Sehubungan memasuki Bulan Suci Puasa Ramadhan 1439 H / 2018 M, pemerintah melaksanakan pembiasaan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.
Jam Kerja tersebut diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 336 Tahun 2018 perihal Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Puasa Ramadhan.
Demikian hidangan gosip mengenai Jam Kerja Pemerintahan pada Bulan Puasa Ramadhan 1439 H / 2018 M yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini.
Jam Kerja tersebut diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 336 Tahun 2018 perihal Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Puasa Ramadhan.
Pada prinsipnya, jam kerja tersebut dikurangi satu jam dari jam kerja biasanya. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah sentra dan tempat yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu. Pengurangan 1 jam tersebut diberikan semoga ASN, TNI, dan POLRI yang melaksanakan puasa sanggup meningkatkan ibadahnya.
Berikut ialah Jam Kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama Bulan Suci Puasa Ramadhan 1439 H / 2018 M:
Bagi instansi pemerintah yang melaksanakan lima hari kerja:
- Hari Senin hingga dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30
- Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30
- Hari Senin hingga dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
- Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30
Demikian hidangan gosip mengenai Jam Kerja Pemerintahan pada Bulan Puasa Ramadhan 1439 H / 2018 M yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Sumber http://www.tozsugianto.com/
EmoticonEmoticon