Saturday, November 3, 2018

√ Kebijakan Pendidikan

KEBIJAKAN PENDIDIKAN
A. Pengertian Kebijakan 
Kebijakan (policy) secara etimologi (asal kata) diturunkan dari bahasa Yunani, yaitu “Polis” yang artinya kota (city). Dalam hal ini, kebijakan berkenaan dengan gagasan pengaturan organisasi dan merupakan pola formal yang sama-sama diterima pemerintah/lembaga sehingga dengan hal itu mereka berusaha mengejar tujuannya (Monahan dalam Syafaruddin, 2008:75).

Abidin (2006:17) menjelaskan kebijakan adalah keputusan pemerintah yang bersifat umum dan berlaku untuk seluruh anggota masyarakat. Kebijakan ialah aturan tertulis yang merupakan keputusan formal organisasi, yang bersifat mengikat, yang mengatur prilaku dengan tujuan untuk membuat tata nilai gres dalam masyarakat. Kebijakan akan menjadi acuan utama para anggota organisasi atau anggota masyarakat dalam berprilaku (Dunn, 1999). Kebijakan pada umumnya bersifat problem solving dan proaktif. Berbeda dengan Hukum (Law) dan Peraturan (Regulation), kebijakan lebih adaptif dan interpratatif, meskipun kebijakan juga mengatur “apa yang boleh, dan apa yang tidak boleh”. Kebijakan juga diharapkan sanggup bersifat umum tetapi tanpa menghilangkan ciri lokal yang spesifik. Kebijakan harus memberi peluang diinterpretasikan sesuai kondisi spesifik yang ada.

Masih banyak kesalahan pemahaman maupun kesalahan konsepsi wacana kebijakan. Beberapa orang menyebut policy dalam sebutan kebijaksanaan, yang maknanya sangat berbeda dengan kebijakan. Istilah kebijaksanaan ialah kearifan yang dimiliki oleh seseorang, sedangkan kebijakan ialah aturan tertulis hasil keputusan formal organisasi. Contoh kebijakan ialah : (1) Undang-Undang, (2) Peraturan Pemerintah, (3) Keppres, (4) Kepmen, (5) Perda, (6) Keputusan Bupati, dan (7) Keputusan Direktur. Setiap kebijakan yang dicontohkan disini ialah bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan oleh objek kebijakan. Contoh ini juga memberi pengetahuan pada kita bahwa ruang lingkup kebijakan sanggup bersifat makro, meso, dan mikro.

Ali Imron dalam bukunya Analisis Kebijakan Pendidikan menjelaskan bahwa kebijakan pendidikan ialah salah satu kebijakan Negara. Carter V Good (1959) menunjukkan pengertian kebijakan pendidikan (educational policy) sebagai suatu pertimbangan yang didasarkan atas sistem nilai dan beberapa penilaian atas faktor-faktor yang bersifat situasional, pertimbangan tersebut dijadikan sebagai dasar untuk mengopersikan pendidikan yang bersifat melembaga. Pertimbangan tersebut merupakan perencanaan yang dijadikan sebagai pedoman untuk mengambil keputusan, biar tujuan yang bersifat melembaga bisa tercapai. Kebijakan pendidikan sangat erat hubungannya dengan kebijakan yang ada dalam lingkup kebijakan publik, contohnya kebijakan ekonomi, politik, luar negeri, keagamaan dan lain-lain. Konsekuensinya kebijakan pendidikan di Indonesia tidak bisa bangun sendiri. Ketika ada perubahan kebijakan publik maka kebijakan pendidikan bisa berubah. Ketika kebijakan politik dalam dan luar negeri, kebijakan pendidikan biasanya akan mengikuti alur kebijakan yang lebih luas. Bahkan pergantian menteri sanggup pula mengganti kebijakan yang telah mapan pada jamannya. Bukan hal yang aneh,ganti menteri berganti kebijakan. Masih ingat dibenak kita ada pelajaran PSPB yang secara prinsipil tidak jauh berbeda dengan IPS sejarah dan lucunya materi itu pun di pelajari di PMP (sekarang PKN/PPKN). 

B. Fungsi Kebijakan 
Faktor yang memilih perubahan, pengembangan, atau restrukturisasi organisasi ialah terlaksananya kebijakan organisasi sehingga sanggup dirasakan bahwa kebijakan tersebut benar-benar berfungsi dengan baik. Hakikat kebijakan ialah berupa keputusan yang substansinya ialah tujuan, prinsip dan aturan-aturan. Format kebijakan biasanya dicatat dan dituliskan sebagai pedoman oleh pimpinan, staf, dan personel organisasi, serta interaksinya dengan lingkungan eksternal. 

Kebijakan diperoleh melalui suatu proses pembuatan kebijakan. Pembuatan kebijakan (policy making) ialah terlihat sebagai sejumlah proses dari semua bab dan bekerjasama kepada sistem sosial dalam membuat target sistem. Proses pembuatan keputusan memperhatikan faktor lingkungan eksternal, input (masukan), proses (transformasi), output (keluaran), dan feedback (umpan balik) dari lingkungan kepada pembuat kebijakan.

Sedangkan Pendidikan ialah tanggung jawab bersama antara orang tua, masyarakat dan pemerintah. Dengan dasar kata – kata bijak itu, maka perbaikan kualitas pendidikan di Indonesia menjadi beban bersama orang tua, Masyarakat dan pemerintah. Dalam Undang – undang no 20 tahun 2003 wacana Sistem pendidikam nasional disebutkan beberapa kiprah yang sanggup dilakukan oleh masyarakat, pemerintah tempat dalam penyelenggaraan pendidikan.

Berkaitan dengan duduk perkara ini, kebijakan dipandang sebagai: (1) pedoman untuk bertindak, (2) pembatas prilaku, dan (3) pemberian bagi pengambil keputusan (Pongtuluran, 1995:7).Berdasarkan penegasan di atas sanggup disimpulkan bahwa kebijakan dibentuk untuk menjadi pedoman dalam bertindak, mengarahkan acara dalam organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Dengan kata lain, kebijakan merupakan garis umum untuk bertindak bagi pengambilan keputusan pada semua jenjang organisasi. 

C. Arah Kebijakan di Indonesia 
Kebijakan pendidikan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, diarahkan untuk mencapai hal-hal sebagai berikut: 
1. Mengupayakan ekspansi dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu tinggi bagi seluruh rakyat Indonesia menuju terciptanya insan Indonesia berkualitas tinggi dengan peningkatan anggaran pendidikan secara berarti; 

2. Meningkatkan kemampuan akademik dan profesional serta meningkatkan jaminan kesejahteraan tenaga kependidikan sehingga tenaga pendidik bisa berfungsi secara optimal terutama dalam peningkatan pendidikan tabiat dan kebijaksanaan pekerti biar sanggup mengembalikan wibawa forum dan tenaga kependidikan; 

3. Melakukan pembaharuan sistem pendidikan termasuk pembaharuan kurikulum, berupa diversifikasi kurikulum untuk melayani keberagaman akseptor didik, penyusunan kurikulum yang berlaku nasional dan lokal sesuai dengan kepentingan setempat, serta diversifikasi jenis pendidikan secara professional; 

4. Memberdayakan forum pendidikan baik sekolah maupun luar sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, sikap, dan kemampuan, serta meningkatkan partisipasi keluarga dan masyarakat yang didukung oleh sarana dan prasarana memadai; 

5. Melakukan pembaharuan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi keilmuan dan manajemen; 

6. Meningkatkan kualitas forum pendidikan yang diselenggarakan baik oleh masyarakat maupun pemerintah untuk memantapkan sistem pendidikan yang efektif dan efisien dalam menghadapi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; 

7. Mengembangkan kualitas sumber daya insan sedini mungkin secara terarah, terpadu dan menyeluruh melalui banyak sekali upaya proaktif dan reaktif oleh seluruh komponen bangsa biar generasi muda sanggup berkembang secara optimal disertai dengan hak  dukungan dan lindungan sesuai dengan potensinya; 

8. Meningkatkan penguasaan, pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk teknologi bangsa sendiri dalam dunia usaha, terutama perjuangan kecil, menengah, dan koperasi.

Sedangkan Standar komponen dan pengelolahan formal yang berlaku secara nasional wacana sistem pendidikan di Indonesia. Standar nasional yang belaku berdasarkan Peraturan PemerintahNo.32 Tahun 2013 meliputi komponen-komponen sebagai berikut : 
1. Standar Kompotensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan yang tercantum pada Permen Nomor 23 dan 24 tahun 2006 ialah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang meliputi sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 

2. Standar Isi yang tercantum pada Permen Nomor 22 dan 24 tahun 2006 ialah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat Kompetensi untuk mencapai Kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. 

3. Standar Proses yang tercantum pada Permen Nomor 41 tahun 2007 dan 1 tahun 2008 ialah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. 

4. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang tercantum pada Permen Nomor 12,13,dan 16 tahun 2007 dan 24,25,26,27 tahun 2008 ialah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan. 

5. Standar Sarana dan Prasarana yang tercantum pada Permen Nomor 24 tahun 2007 dan 33 dan 40 tahun 2008 ialah kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi serta sumber berguru lain, yang diharapkan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi info dan komunikasi. 

6. Standar Pengelolaan yang tercantum pada Permen Nomor 19 tahun 200, Nomor 17 tahun 2010 dan Kepmendiknas No.129a/2004 ialah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan acara pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional biar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. 

7. Standar Pembiayaan yang tercantum pada Permen Nomor 69 tahun 2009 ialah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun. 

8. Standar Penilaian Pendidikan yang tercantum pada Permen Nomor 20 tahun 2007 ialah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru Peserta Didik. 

D. Karakteristik Kebijakan Pendidikan 
Guna meningkatkan Kebijakan pendidikan mempunyai karakteristik yang khusus, yakni: 
1. Memiliki tujuan pendidikan. 
Kebijakan pendidikan harus mempunyai tujuan, namun lebih khusus, bahwa ia harus mempunyai tujuan pendidikan yang terang dan terarah untuk menunjukkan bantuan pada pendidikan. 

2. Memenuhi aspek legal-formal. 
Kebijakan pendidikan tentunya akan diberlakukan, maka perlu adanya pemenuhan atas pra-syarat yang harus dipenuhi biar kebijakan pendidikan itu diakui dan secara sah berlaku untuk sebuah wilayah. Maka, kebijakan pendidikan harus memenuhi syarat konstitusional sesuai dengan hierarki konstitusi yang berlaku di sebuah wilayah hingga ia sanggup dinyatakan sah dan resmi berlaku di wilayah tersebut. Sehingga, sanggup dimunculkan suatu kebijakan pendidikan yang legitimat. 

3. Memiliki konsep operasional 
Kebijakan pendidikan sebagai sebuah panduan yang bersifat umum, tentunya harus mempunyai manfaat operasional biar sanggup diimplementasikan dan ini ialah sebuah keharusan untuk memperjelas pencapaian tujuan pendidikan yang ingin dicapai. Apalagi kebutuhan akan kebijakan pendidikan ialah fungsi pendukung pengambilan keputusan. 

4. Dibuat oleh yang berwenang. 
Kebijakan pendidikan itu harus dibentuk oleh para andal di bidangnya yang mempunyai kewenangan untuk itu, sehingga tak hingga menjadikan kerusakan pada pendidikan dan lingkungan di luar pendidikan.  Para eksekutif pendidikan, pengelola forum pendidikan dan para politisi yang berkaitan pribadi dengan pendidikan ialah unsur minimal pembuat kebijakan pendidikan. 

5. Dapat dievaluasi 
Kebijakan pendidikan itu pun tentunya tak luput dari keadaan yang bersama-sama untuk ditindak lanjuti. Jika baik, maka dipertahankan atau dikembangkan, sedangkan kalau mengandung kesalahan, maka harus bisa diperbaiki. Sehingga, kebijakan pendidikan mempunyai abjad sanggup memungkinkan adanya penilaian secara gampang dan efektif. 

6. Memiliki sistematika. 
Kebijakan pendidikan tentunya merupakan sebuah sistem juga, oleh jadinya harus mempunyai sistematika yang terang menyangkut seluruh aspek yang ingin diatur olehnya. Sistematika itu pun dituntut mempunyai efektifitas, efisiensi dan sustainabilitas yang tinggi biar kebijakan pendidikan itu tidak bersifat pragmatis, diskriminatif dan ringkih strukturnya akhir serangkaian faktor yang hilang atau saling berbenturan satu sama lainnya. Hal ini harus diperhatikan dengan cermat biar pemberlakuannya kelak tidak menjadikan ketaknormalan aturan secara internal. Kemudian, secara eksternal pun kebijakan pendidikan harus bersepadu dengan kebijakan lainnya; kebijakan politik; kebijakan moneter; bahkan kebijakan pendidikan di atasnya atau disamping dan dibawahnya, serta daya saing produk yang berbasis sumber daya lokal. 

E. Implementasi Kebijakan Pendidikan di Indonesia 
Salah satu tujuan negara ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia dan untuk itu setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan minat dan talenta yang dimilikinya tanpa memandang status sosial, status ekonomi, suku, etnis, agama, dan gender. Pendidikan untuk semua menjamin keberpihakan kepada akseptor didik yang mempunyai hambatan fisik ataupun mental, hambatan ekonomi dan sosial ataupun hambatan geografis, dengan menyediakan layanan pendidikan untuk menjangkau mereka yang tidak terjangkau.

Pendidikan nasional bagi negara berkembang ibarat Indonesia merupakan jadwal besar, yang menyajikan tantangan tersendiri. Hal ini alasannya ialah jumlah penduduk yang luar biasa dan posisinya tersebar ke banyak sekali pulau. Ditambah lagi Indonesia merupakan masyarakat multi-etnis dan sangat pluralistik, dengan tingkat sosial-ekonomi yang beragam. Hal ini menuntut adanya sistem pendidikan nasional yang kompleks, sehingga bisa memenuhi kebutuhan seluruh rakyat.

Sistem pendidikan semacam itu mustahil dipenuhi tanpa adanya suatu perencanaan pendidikan nasional yang handal. Perencanaan itu juga bukan perencanaan biasa, tetapi suatu bentuk perencanaan yang bisa mengatasi perubahan kebutuhan dan tuntutan, yang bisa terjadi alasannya ialah perubahan lingkungan global. Globalisasi yang menjangkau seluruh bab bumi membuat Inonesia tidak bisa terisolasi. Perkembangan teknologi telekomunikasi dan informasi, membuat segala hal yang terjadi di dunia internasional kuat juga kuat ke Indonesia.

Dalam mengimplementasikan desentralisasi di bidang pendidikan, sebagai wujud dari implementasi kebijakan pemerintah maka diterapkanlah Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Dengan MBS, maka sekolah-sekolah yang selama ini dikontrol ketat oleh pusat menjadi lebih leluasa bergerak, sehingga mutu sanggup ditingkatkan. Pemberdayaan sekolah dengan menunjukkan otonomi yang lebih besar tersebut merupakan perilaku tanggap pemerintah terhadap tuntutan masyarakat, sekaligus sebagai sarana peningkatan efisiensi pendidikan. Tanggung jawab pengelolaan pendidikan bukan hanya oleh pemerintah tetapi juga oleh sekolah dan masyarakat dalam rangka mendekatkan pengambilan keputusan ke tingkat yang paling akrab dengan akseptor didik. MBS ini sekaligus memperkuat kehidupan berdemokrasi melalui desentralisasi kewenangan, sumber daya dan dana ke tingkat sekolah sehingga sekolah sanggup menjadi unit utama peningkatan mutu pembelajaran yang berdikari (kebijakan langsung, anggaran, kurikulum, materi ajar, dan evaluasi). Program MBS sendiri merupakan jadwal nasional sebagaimana yang tercantum dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 Tahun 2003 Pasal 51 (1): “Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip administrasi berbasis sekolah/madrasah”.

Dalam konteks, MBS memungkinkan organisasi sekolah lebih tanggap, adaptif, kreatif, dalam mengatasi tuntutan perubahan akhir dinamika eksternal, dan pada dikala yang sama bisa menilai kelebihan dan kelemahan internalnya untuk terus meningkatkan diri.

Tujuan utama MBS ialah meningkatkan efisiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan. Peningkatan efisiensi diperoleh melalui keleluasaan mengelola sumber daya yang ada, partisipasi masyarakat dan penyederhanaan birokrasi.

Peningkatan mutu diperoleh melalui partisipasi orangtua, kelenturan pengelolaan sekolah, peningkatan profesionalisme guru, serta hal lain yang sanggup menumbuhkembangkan suasana yang kondusif. Pemerataan pendidikan tampak pada tumbuhnya partisipasi masyarakat (stake-holders), terutama yang bisa dan peduli terhadap duduk perkara pendidikan. Implikasinya ialah pemberian kewenangan yang lebih besar kepada kabupaten dan kota untuk mengelola pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan potensi dan kebutuhan daerahnya. Juga, melaksanakan perubahan kelembagaan untuk memenuhi dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam perencanaan dan pelaksanaan, serta memberdayakan sumber daya manusia, yang menekankan pada profesionalisme.

Berikut TIGA PILAR MBS (Manajemen Berbasis Sekolah): 
1. Manajemen Sekolah
a). Kepala sekolah dan masyarakat sekolah dituntut untuk menerapkan pengelolaan/manajemen sekolah yang transparan, akuntabel dan partisipatif
b).  Kepala sekolah dan stafnya didorong berinovasi dan berimprovisasi biar menjadi kreatif dan berprakarsa.
c). Kepala sekolah dan masyarakat sekolah menjadikan sekolah sebagai tempat perubahan. 

2. Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan 
a. Kepala sekolah dan guru harus memahami konsep berguru dan cara berguru anak dan memandang anak sebagai individu yang unik yang mempunyai kemampuan yang berbeda. 
b. Proses pembelajaran didesain dengan memanfaatkan organisasi kelas biar guru dan siswa menjadi Aktif dan Kreatif yang mendukung terciptanya pembelajaran yang Efektif namun tetap Menyenangkan (PAKEM). 

3. Peran Serta Masyarakat 
a. Menggali inisiatif, prakarsa, dukungan, dan bantuan masyarakat untuk pendidikan sekolah. 
b. Masyarakat terlibat dan merasa mempunyai sekolah. 
c. Sekolah yang paling berhasil & diminati masyarakat ialah sekolah yang kepala sekolah, guru, dan masyarakatnya bekerjasama secara aktif membuatkan sekolah. Bentuk-bentuk kiprah serta masyarakat termasuk: 
d. Menggunakan jasa sekolah; 
e. Memberikan bantuan dana, bahan, dan tenaga; 
f. Membantu anak berguru di rumah; 
g. Berkonsultasi duduk perkara pendidikan anak; 
h. Terlibat dalam acara ekstra kurikuler; 
i. Pembahasan kebijakan sekolah.

Pelaksanaan MBS memerlukan upaya penyelarasan, sehingga pelaksanaan banyak sekali komponen sekolah tidak tumpang tindih, saling lempar kiprah dan tanggung jawab. Dengan begitu, tujuan yang telah ditetapkan sebagai konkretisasi visi dan misi organisasi sanggup dicapai secara efektif, efisien, dan relevan dengan keperluannya.

DAFTAR PUSTAKA
Abidin, Said Zainal. 2006. Kebijakan Publik. Jakarta. Suara Bebas
Dunn, William N. 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Jogjakarta. Gajah Mada
University Press
Imron , Ali. 1995. Kebijakan Pendiikan Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara
Koesoemahatmadja. 1979. Pengantar ke Arah Sistem Pemerintahan di Daerah di Indonesia. Bandung : Binacipta
FahimPongtuluran, Aris. 1995. Kebijakan Organisasi dan Pengambilan Keputusan Manajerial. Jakarta. LPMP
Syafaruddin. 2008. Efektivitas Kebijakan Pendidikan. Jakarta. Rineka Cipta

Sumber http://www.rijal09.com


EmoticonEmoticon