Friday, November 30, 2018

√ Memahami Jalur Ppdb Sma/Smk Tahun 2018

Jalur PPDB SMA/SMK Tahun 2018 || PPDB  merupakan  layanan pendidikan guna memenuhi hak-hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan dengan menerapkan asas objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan terusan layanan pendidikan di Daerah Provinsi.

Dasar utama proses seleksi Penerimaan Peserta Didik atau PPDB SMA/SMK Tahun 2018 memakai pertimbangan radius domisili calon akseptor ajar ke sekolah tujuan. Radius merupakan jarak antara dua titik koordinat domisili dan lokasi satuan pendidikan yang dituju. Radius diukur oleh panitia PPDB bab input data di  satuan  pendidikan dengan memakai sistem IT - Aplikasi PPDB. Hanya saja, proses seleksi pada Sekolah Menengah kejuruan jalur prestasi dan jalur NHUN tidak memakai pertimbangan radius domisili calon akseptor didik.

Silahkan Baca Juga;
Inilah Persyaratan PPDB SMA/SMK 2018 Jalur Non NHUN - [klik di sini]
Inilah Jadwal dan Ketentuan PPDB SMA/SMK 2018 - [klik di sini]
Juknis Nasional PPDB 2018 - [klik di sini]
Cara Menghitung Skor Zonasi dalam PPDB Tahun 2018 - [klik di sini]

Jalur PPDB SMA/SMK Jawa Barat 2018 menurut pada kekhususan kriteria yang terdiri atas:
  1. Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), diperuntukkan bagi calon akseptor ajar dari keluarga dengan ekonomi tidak bisa dengan kuota sebesar 20 %; Info lebih lanjut - [klik di sini]
  2. Jalur Penghargaan Maslahat Bagi Guru (PMBG), diperuntukkan bagi calon akseptor ajar putera puteri guru yang mendapat penghargaan maslahat berupa akomodasi mendapat pendidikan bagi putera puterinya, dengan  kriteria sebagaimana dipersyaratkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru dengan kuota sebesar 5 %,
  3. Jalur Warga Penduduk Setempat (WPS), diperuntukkan bagi calon akseptor ajar dari warga penduduk setempat di sekitar lingkungan sekolah dengan kuota sebesar 5 %; Info lebih lanjut - [klik di sini]
  4. Jalur Prestasi atau Bakat istimewa bidang akademik atau nonakademik, diperuntukkan sebagai penghargaan bagi calon akseptor ajar yang mempunyai prestasi akademik atau non akademik dengan kuota sebesar 10 %;
  5. Jalur Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN), diperuntukkan bagi calon akseptor ajar yang menentukan seleksi PPDB dengan memakai nilai hasil ujian nasional dengan kuota sebesar 50 %;
  6. Kuota 10 % disediakan bagi calon siswa berasal dari luar jawa Barat dengan porsi 5 % untuk Jalur Prestasi dan 5 % lagi untuk Jalur NHUN.
Demikian sajian info mengenai Jalur PPDB SMA/SMK Tahun 2018 yang sanggup disajikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Sumber http://www.tozsugianto.com/


EmoticonEmoticon