Sistem pendidikan nasional
A. Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
Sistem merupakan suatu perangkat yang saling bertautan, yang tergabung menjadi suatu keseluruhan, sedangkan pendidikan merupakan suatu perjuangan sadar untuk menyiapkan penerima didik melalui aktivitas bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan. Pendidikan nasional ialah pendidikan yang menurut pancasila dan Undang-Undang Dasar negara republik indonesia tahun 1945 yang berakar pada pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan zaman. Dengan demikian sanggup dikemukakan bahwa sistem pendidikan nasional ialah satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh yang saling bertautan dan berafiliasi dalam suatu sistem untuk mencapai tujuan pendidikan nasional secara umum.
Sistem pendidikan nasional Indonesia disusun berlandaskan kepada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai kristalisasi nilai-nilai hidup bangsa Indonesia. Dalam UU No.20 Tahun 2003 pasal 1 ayat 3 dikemukakan bahwa sistem pendidikan nasional ialah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
B. Fungsi dan Tujuan Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional berfungsi untuk berbagi kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan dan martabat insan Indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Pendidikan nasional bertujuan berbagi kemampuan dan membentuk tabiat serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk berkembangnya potensi penerima didik semoga menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
C. Visi dan Misi Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional itu memiliki visi yaitu terwujudnya sistem pendidikan nasional sebagai pranata sosial yang berpengaruh dan berwibawa untuk memberdayakansemua warga Negara Indonesia bermetamorfosis insan yang berkualitas, sehingga bisa dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Adapun misi dari pendidikan nasional tersebut yaitu:
1. Mengupayakan ekspansi dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh semenjak dini hingga simpulan hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3. Meningkatkan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
4. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas forum pendidikan sebagai sentra pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, perilaku dan nilai menurut standar nasional dan global.
5. Memberdayakan kiprah serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan menurut prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
D. Jalur, Jenjang, dan Jenis Program Pendidikan Nasional
Dalam sistem pendidikan nasional, penerima didiknya ialah semua warga negara, artinya setiap satuan pendidikan yang ada harus memperlihatkan kesempatan memberi kesempatan menjadi penerima didiknya kepada semua warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kekhususannya, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa dan sebagainya Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi “ Tiap-tiap warga negara berhak menerima pengajaran”, dan “bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.Dari amandemen keempat Undang-Undang Dasar 1945, pasal tersebut mengarahkan fungsi konstitusional dari diselenggarakannya satu sistem pendidikan nasional yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
UU No. 20 Tahun 2003 ihwal Sistem Pendidikan nasional pada Pasal 13 ayat (1) menyebutkan bahwa jalur pendidikan terdiri atas pendidikan formal, non formal dan informal yang sanggup saling melengkapi dan memperkaya. Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.Adapun jenis pendidikan meliputi pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.
1. Pendidikan Formal
Pendidikan Dasar
a. Sekolah dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI)
b. Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Pendidikan Menegah
a. Sekolah Menegah Atas (SMA)
b. Madrasah Aliyah (MA)
c. Sekolah Menegah Kejuruan (SMK)
d. Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
Pendidikan Tinggi
a. Akademi, yakni perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam satu cabang atau sebagian cabang ilmu pengetahuan teknologi dan kesenian tertentu.
b. Politeknik, yakni perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan terapan dalam sejumlah bidang pengetahuan khusus.
c. Sekolah tinggi, yakni perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik atau professional dalam suatu disiplin ilmu pada bidang tertentu.
d. Institut, yakni perguruan tinggi yang terdiri sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik/profesioanl dalam sekelompok disiplin ilmu yang sejenis.
e. Universitas, yakni perguruan tinggi yang terdiri atas sejumlah fakultas yang menyelenggarakan pendidikan akademik/profesianal dalam sekolompok disiplin ilmu tertentu.
Mengenyam pendidikan pada pendidikan formal yang diakui oleh lembaga pendidikan negara ialah sesuatu yang wajib dilakukan di Indonesia. Mulai dari kalangan yang miskin hingga yang kaya itu harus bersekolah, minimal 9 tahun lamanya hingga lulus SMP.
Sebagai forum pendidikan formal, sekolah yang lahir dan berkembang secara efektif dan efisien dari pemerintah untuk masyarakat merupakan perangkat yang berkewajiban untuk memperlihatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menjadi warga Negara.
2. Pendidikan Non Formal
Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan pemanis pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Contoh pendidikan nonformal yaitu:
a. Lembaga kursus
b. Lembaga penelitian
c. Kelompok belajar
d. Pusat aktivitas berguru masyarakat
Hasil pendidikan nonformal sanggup dihargai setara dengan hasil agenda pendidikan formal sehabis melalui proses evaluasi penyetaraan oleh forum yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintahan tempat dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
3. Pendidikan Informal
Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk aktivitas berguru mandiri. Hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal sehabis penerima didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan.
Jenis agenda pendidikan terdiri atas:
1. Pendidikan Umum. Merupakan pendidikan yang mengutamakan ekspansi pengetahuan dan keterampilan penerima didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat-tingkat simpulan masa pendidikan.
2. Pendidikan Kejuruan. Merupakan pendidikan yang mempersiapkan penerima didik untuk sanggup bekerja pada bidang pekerjaan tertentu.
3. Pendidikan Luar Biasa. Merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk penerima didik yang menyandang kelainan fisik/mental.
4. Pendidikan Kedinasan.Merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan kiprah kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau forum pemerintah non departemen.
5. Pendidikan Keagamaan.Merupakan pendidikan khusus yang mempersiapkan penerima didik untuk sanggup melakukan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan khusus ihwal aliran agama.
E. Upaya Pengembangan Sistem Pendidikan Nasional
Untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional dilakukan pembaruan-pembaruan yang meliputi landasan yuridis, kurikulum dan perangkat penunjangnya, struktur pendidikan, dan tenaga kependidikan.
1. Pembaruan Landasan Yuridis
Pembaruan landasan yuridis berafiliasi dengan hal-hal yang bersifat mendasar (fundamental) dan bersifat prinsipal.Dikatakan demikian alasannya ialah landasan yuridis mendasari semua aktivitas pelaksanaan pendidikan dan mengenai hal-hal yang penting menyerupai komponen struktur pendidikan, kurikulum, pengelolaan, pengawasan, dan ketenagaan.
2. Pembaruan Kurikulum
2. Pembaruan Kurikulum
Ada dua faktor pengendali yang memilih arah pembaruan kurikulum, yaitu yang sifatnya mempertahankan dan yang mengubah. Yang termasuk faktor yang pertama ialah landasan filosofis, yaitu falsafah bangsa Indonesia, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dan landasan historis yang meliputi unsur-unsur yang menguasai hajat hidup orang banyak dari dulu hingga sekarang. Yang termasuk faktor yang kedua ialah landasan sosial berupa kekuatan-kekuatan sosial di masyarakat, dan landasan psikologis yakni cara penerima di dalam belajar.
3. Pembaruan Pola Masa Studi
Pembaruan referensi masa studi termaksud pendidikan yang meliputi pembaruan jenjang dan jenis pendidikan serta usang waktu berguru pada satuan pendidikan.Perubahan referensi masa studi sebagai suatu tanda adanya pembaruan pendidikan berupa penambahan/pengurangan masa studi.
4. Pembaruan Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan ialah tenaga yang bertugas menyelenggarakan aktivitas mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola serta memperlihatkan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan. Pembaruan terhadap komponen tenaga kependidikan dipandang sangat penting alasannya ialah pembaruan pada komponen-komponen lain tanpa ditunjang oleh tenaga-tenaga pelaksana yang kompeten, tidak akan ada artinya. Tenaga lain selain guru ialah pustakawan, laboran, konselor, teknisi sumber belajar, dan lain-lain.
DAFTAR PUSTAKA
Tim Pengembang Ilmu Pendidikan, FIP UPI. 2009. Ilmu dan Aplikasi Pendidikan. Bandung: Imtima.
DAFTAR PUSTAKA
Tim Pengembang Ilmu Pendidikan, FIP UPI. 2009. Ilmu dan Aplikasi Pendidikan. Bandung: Imtima.
Tirtarahardja, Umar dan La Sulo. 2010. Pengantar Pendidikan.
Undang-Undang No.20 Tahun 2003.Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Sinar
Grafika.
Undang-Undang No.20 Tahun 2003.Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Sinar
Grafika.
#Sistem pendidikan nasional
Sumber http://www.rijal09.com
EmoticonEmoticon