Tuesday, December 4, 2018

√ Hak Outlet Kawan Untuk Meregistrasi Kartu Prabayar Ke-4, Ke-5 Dan Seterusnya

Hak Outlet Mitra untuk Meregistrasi Kartu Prabayar Ke-4, Ke-5 dan Seterusnya || Dalam Siaran Pers Kementrian Komunikasi dan Informatika Nomor 105/HM/KOMINFO/05/2018 Tanggal 7 Mei 2018 perihal Tindak Lanjut Pelaksanaan Registrasi Nomor Prabayar Setelah Berakhirnya Masa Registrasi Ulang ditegaskan bahwa Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) kembali meminta operator seluler untuk tidak menunda-nunda derma hak kepada outlet untuk menjadi mitra pelaksana registrasi termasuk pendaftaran nomor pelanggan ke-4 dan seterusnya. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika selaku Ketua BRTI telah mengirimkan surat mengenai hal terkait kepada operator telepon seluler.

Hal ini merupakan wujud dari janji pemerintah untuk menjaga keberlangsungan perjuangan mikro dan kecil yang menjadi salah satu penyokong industri telekomunikasi.

Mengenai jumlah nomor yang sanggup diregistrasikan, BRTI menegaskan tidak ada pembatasan selama pendaftaran dilakukan dengan NIK dan Nomor KK secara benar dan berhak. Selain itu, operator dan kawan juga diingatkan bahwa mereka wajib menjaga kerahasiaan data pribadi pelanggan.

Dalam siaran pers tersebut seluruh nomor pelanggan yang telah diblokir alasannya tidak diregistrasikan ulang hingga dengan batas waktu, ialah 30 April 2018 jam 24.00, sanggup diaktifkan kembali.

Silahkan Baca Juga;
Kartu Prabayar yang Diblokir per 30 April 2018 Dapat Diaktifkan Kembali[klikdi sini]

Demikian sajian isu mengenai Hak Outlet Mitra untuk Meregistrasi Kartu Prabayar Ke-4, Ke-5 dan Seterusnya yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Sumber http://www.tozsugianto.com/


EmoticonEmoticon