Sunday, December 9, 2018

√ Inilah Kolaborasi Bkn-Kpk Untuk Berantas Korupsi Pns/Asn

Kerja Sama BKN-KPK untuk Berantas Korupsi PNS/ASN || Guna merampungkan permasalahan kasus-kasus keterlibatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam tindak pidana korupsi (tipikor) dan yang telah ditetapkan dalam keputusan sanksi tetap (inkracht), Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BEKERJA SAMA dengan Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kerja sama BKN dengan KPK telah dituangkan melalui Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK Nomor: B-1213/KSP.00/10-16/03/2018 tanggal 1 Maret 2018. Kerjasama tersebut telah menyepakati dua hal wacana penegakan disiplin PNS sesuai peraturan administrasi ASN, yakni:
  1. Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap ASN yang telah ditetapkan dalam keputusan aturan tetap (inkracht) dinyatakan bersalah dalam masalah tindak pidana korupsi, dan
  2. Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari Jabatan yang terindikasi dugaan suap/pungli.
Menindaklanjuti kesepakatan penuntasan masalah PNS tipikor, BKN telah melayangkan imbauan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi sentra dan tempat melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/ V 55-5 / 99 tanggal 17 April 2018 wacana Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian.

Ada empat hal utama yang disampaikan Kepala BKN kepada seluruh PPK instansi lewat Surat tersebut yaitu:
  1. Imbauan dengan meminta PPK menerbitkan Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat bagi PNS di lingkungan instansinya yang dieksekusi penjara atau kurungan menurut putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan aturan tetap sebab melaksanakan tindak pidana kejahatan jabatan dan/atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.
  2. Imbauan biar PPK memastikan bahwa Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian dari Jabatan di lingkungan instansinya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memastikam tidak ada praktik suap atau pungli.
  3. Apabila kedua hal tersebut tidak dilaksanakan oleh PPK instansi maka akan ditindaklanjuti pengawasan bersama yang dilakukan oleh BKN dan KPK.
  4. Hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian sajian isu yang sanggup disampaikan mengenai Kerja Sama BKN-KPK untuk Berantas Korupsi PNS/ASN yang sanggup disajikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Sumber http://www.tozsugianto.com/


EmoticonEmoticon