Monday, December 31, 2018

Untuk Menjamin Tercapainya Mutupendidikan Yang Diselenggarakan Di Kawasan Khususnya Sekol

Memahami Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar || Untuk menjamin tercapainya mutu pendidikan yang diselenggarakan di kawasan khususnya SD (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan SMP (SM) / Madrasah Tsanawiyah (MTs), pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memutuskan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 23 Tahun 2013 wacana Perubahan Atas Permendiknas No. 15 Tahun 2010 wacana Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota

Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar merupakan tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar,  sekaligus  sebagai pola dalam perencanaan jadwal dan penganggaran pencapaian sasaran masing-masing kawasan kabupaten/kota.

Penyelenggaraan pelayanan pendidikan dasar merupakan kewenangan kabupaten/kota. di dalamnya mencakup: (a) pelayanan pendidikan dasar oleh kabupaten/kota dan; (b) pelayanan pendidikan dasar oleh satuan pendidikan:

A. Pelayanan Pendidikan Dasar oleh Kabupaten/Kota:

Indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar oleh Pemerintah Kabupaten / Kota terdiri dari:
  1. Tersedia satuan pendidikan dalam jarak yang terjangkau dengan berjalan kaki ialah maksimal 3 km untuk SD/MI dan 6 km untuk SMP/MTs dari kelompok permukiman permanen di kawasan terpencil;
  2. Jumlah penerima didik dalam setiap rombongan berguru untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, dan untuk SMP/MTs tidak melebihi 36 orang. Untuk setiap rombongan berguru tersedia 1 (satu) ruang kelas yang dilengkapi dengan meja dan bangku yang cukup untuk penerima didik dan guru, serta papan tulis;
  3. Di setiap SMP dan MTs tersedia ruang laboratorium IPA yang dilengkapi dengan meja dan bangku yang cukup untuk 36 penerima didik dan minimal satu set peralatan praktek IPA untuk demonstrasi dan eksperimen penerima didik;
  4. Di setiap SD/MI dan SMP/MTs tersedia satu ruang guru yang dilengkapi dengan meja dan bangku untuk setiap orang guru, kepala sekolah dan staf kependidikan lainnya; dan di setiap SMP/MTs tersedia ruang kepala sekolah yang terpisah dari ruang guru.
  5. Di setiap SD/MI tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap 32 penerima didik dan 6 (enam) orang guru untuk setiap satuan pendidikan, dan untuk kawasan khusus 4 (empat) orang guru setiap satuan pendidikan;
  6. Di setiap SMP/MTs tersedia 1 (satu) orang guru untuk setiap mata pelajaran, dan untuk kawasan khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran;
  7. Di setiap SD/MI tersedia 2 (dua) orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV dan 2 (dua) orang guru yang telah mempunyai akta pendidik;
  8. Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV sebanyak 70% dan separuh diantaranya (35% dari keseluruhan guru) telah mempunyai akta pendidik, untuk kawasan khusus masing-masing sebanyak 40% dan 20%;
  9. Di setiap SMP/MTs tersedia guru dengan kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik masing-masing satu orang untuk mata pelajaran Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris;
  10. Di setiap Kabupaten/Kota semua kepala SD/MI berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik;
  11. Di setiap kabupaten/kota semua kepala SMP/MTs berkualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik;
  12. Di setiap kabupaten/kota semua pengawas sekolah dan madrasah mempunyai kualifikasi akademik S-1 atau D-IV dan telah mempunyai akta pendidik;
  13. Pemerintah kabupaten/kota mempunyai planning dan melaksanakan aktivitas untuk membantu satuan pendidikan dalam berbagi kurikulum dan proses pembelajaran yang efektif; dan
  14. Kunjungan pengawas ke satuan pendidikan dilakukan satu kali setiap bulan dan setiap kunjungan dilakukan selama 3 jam untuk melaksanakan supervisi dan pembinaan.
B . Pelayanan Pendidikan Dasar oleh Satuan Pendidikan:

Indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar oleh Satuan Pendidikan (Sekolah) terdiri dari:
  1. Setiap SD/MI menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan IPS dengan perbandingan satu set untuk setiap penerima didik;
  2. Setiap SMP/MTs menyediakan buku teks yang sudah ditetapkan kelayakannya oleh Pemerintah meliputi semua mata pelajaran dengan perbandingan satu set untuk setiap perserta didik;
  3. Setiap SD/MI menyediakan satu set peraga IPA dan materi yang terdiri dari model kerangka manusia, model badan manusia, bola dunia (globe), contoh peralatan optik, kit IPA untuk eksperimen dasar, dan poster/carta IPA;
  4. Setiap SD/MI mempunyai 100 judul buku pengayaan dan 10 buku referensi, dan setiap SMP/MTs mempunyai 200 judul buku pengayaan dan 20 buku referensi;
  5. Setiap guru tetap bekerja 37,5 jam per ahad di satuan pendidikan, termasuk merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing atau melatih penerima didik, dan melaksanakan kiprah tambahan;
  6. Satuan pendidikan menyelenggarakan proses pembelajaran selama 34 ahad per tahun dengan aktivitas tatap muka sebagai berikut : (a) Kelas I – II : 18 jam per minggu; (b) Kelas III : 24 jam per minggu; (c) Kelas IV – VI : 27 jam per minggu; atau  (d) Kelas VII – IX : 27 jam per minggu;
  7. Satuan pendidikan menerapkan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) sesuai ketentuan yang berlaku;
  8. Setiap guru menerapkan planning pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang disusun menurut silabus untuk setiap mata pelajaran yang diampunya;
  9. Setiap guru berbagi dan menerapkan jadwal penilaian untuk membantu meningkatkan kemampuan berguru penerima didik;
  10. Kepala sekolah melaksanakan supervisi kelas dan memperlihatkan umpan balik kepada guru dua kali dalam setiap semester;
  11. Setiap guru memberikan laporan hasil penilaian mata pelajaran serta hasil penilaian setiap penerima didik kepada kepala sekolah pada final semester dalam bentuk laporan hasil prestasi berguru penerima didik;
  12. Kepala sekolah atau madrasah memberikan laporan hasil ulangan final semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian final (US/UN) kepada orang renta penerima didik dan memberikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota pada setiap final semester; dan
  13. Setiap satuan pendidikan menerapkan prinsip-prinsip administrasi berbasis sekolah (MBS).
Untuk informasi lebih lengkap wacana Standar Pelayanan Pendidikan Dasar SD/MI dan SMP/MTs silahkan d0wnl0ad pada link/tautan di bawah ini:

  1. Permendikbud No. 23 Tahun 2013 – [klik di sini]
  2. Lampiran 1 – [klik di sini]
  3. Lampiran 2 – [klik di sini]
  4. Lampiran 3 – [klik di sini]
Demikian sajian informasi mengenai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan Dasar yang sanggup disajikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Sumber http://www.tozsugianto.com/


EmoticonEmoticon