
Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memperlihatkan gosip mengenai Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 4021 Tahun 2019 Tentang Penetapan Peserta Lulus Seleksi Administrasi Beasiswa Dosen S3 Dalam Negeri (Rekrutmen Baru) Tahun Anggaran 2019.
Bantuan Beasiswa Dosen S3 Dalam Negeri (Rekrutmen Baru) Tahun Anggaran 2019;
Nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dipandang memenuhi syarat dan ketentuan sebagai peserta Bantuan Beasiswa Dosen S3 Dalam Negeri (Rekrutmen Baru) Tahun Anggaran 2019;
Berdasarkan Keputusan PPK Dirjen PTKI dan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 4021 Tahun 2019 Mekanisme pencairan dan penggunaan santunan yaitu sebagai berikut :
- Proses pencairan santunan ini dilakukan melalui prosedur SPP-LS (pembayaran langsung) oleh Kan tor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta IV sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Penggunaan beasiswa ini yaitu untuk membayar biaya pendidikan, tunjangan biaya hidup, buku, riset dan domisili untuk Tahun Anggaran 2019;
- Penggunaan santunan ini dipertanggungjawabkan oleh peserta Bantuan Beasiswa Dosen S3 Dalam Negeri (Rekrutmen Baru) Tahun Anggaran 2019 dan dilaporkan kepada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam;
- Ketentuan-ketentuan yang belum tertuang dalam Keputusan ini akan diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis (juknis) penyelenggaraan Bantuan Beasiswa Dosen S3 Dalam Negeri (Rekrutmen Baru) Tahun Anggaran 2019
Daftar 1052 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Beasiswa Dosen S3 Dalam Negeri
Berdasarkan Surat Lampiran Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Nomor 4021 Tahun 2019 Tentang Peserta Lulus Administrasi Beasiswa Dosen S3 Dalam Negeri (Rekrutmen Baru) Tahun Anggaran 2019. Berikut Daftar 1052 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Beasiswa Dosen S3 Dalam NegeriDownload SK PPK Dirjen PTKI dan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 4021 Tahun 2019
Nama-nama yang ditetapkan sebagai Penerima Bantuan Beasiswa Dosen S3 Dalam Negeri (Rekrutmen Baru) Tahun Anggaran 2019 dinyatakan gugur dan harus mengembalikan kerugian keuangan negara jikalau yang bersangkutan memperlihatkan data yang tidak benar atau palsu. Selengkapnya silahkan d0wnl0ad pada link berikut ini.Link d0wnl0ad Keputusan PPK Dirjen PTKI dan Dirjen Pendis Kemenag Nomor 4021 Tahun 2019 == Disini
Demikianlah artikel tentang, Penetapan Peserta Lulus Seleksi Administrasi Beasiswa Dosen S3 Dalam Negeri (Rekrutmen Baru) Tahun Anggaran 2019. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!! Sumber http://www.ilmuguru.org
EmoticonEmoticon