Sunday, January 27, 2019

√ Inilah Juknis Penyaluran Pinjaman Guru Pns Kawasan 2018

Pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud No. 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Dalam Permendikbud No 10 Tahun 2018 ini terdapat 3 lampiran yaitu, Lampiran I mengatur wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Lampiran II mengatur wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus, Lampiran III mengatur wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD yang Belum Sertifikasi.

Pada Permendikbud No 10 Tahun 2018 ini, juknis penyaluran dari ketiga Tunjangan hampir sama dengan permendikbud sebelumnya yang mengatur wacana juknis penyaluran santunan profesi guru. dimana kriteria untuk mendapatkannya yakni sebagai berikut:
  1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.
  2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
  3. Memiliki satu atau lebih akta pendidik.
  4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Memiliki nilai hasil evaluasi kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
  7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang menerima kiprah suplemen atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
Petunjuk Selengkapnya, silahkan DOWNLOAD Permendikbud No. 10 Tahun2018 terkait Juknis Penyaluran Tunjangan Guru PNS Daerah 2018 – [klik di sini]

Demikian sajian isu singkat mengenai Juknis Penyaluran Tunjangan Guru PNS Daerah yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Sumber http://www.tozsugianto.com/


EmoticonEmoticon