Saturday, January 12, 2019

√ Kegiatan Dan Persyaratan Registrasi Cpns Dan Pppk (P3k) Terbaru Tahun 2019

 ingin memperlihatkan info yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara  √ Jadwal dan Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK (P3K) Terbaru Tahun 2019

Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin memperlihatkan info yang disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) ihwal Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK (P3K) Terbaru Tahun 2019.




Pemerintah mengumumkan secara resmi mengenai Jadwal Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2019 diagendakan bulan Oktober 2019. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memprediksi penerima seleksi CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2019 ini akan mencapai 5,5 juta. (dikutip dari siaran pers BKN Pada tanggal 30 Juli 2019)

Dijelaskan oleh Bima Haria Wibisana, bahwa pada pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 total pelamar sebanyak 3.636.251 juta, dengan rincian jumlah pelamar di 76 instansi sentra mencapai 1.446.460 dan pelamar di 481 instansi tempat sebanyak 2.189.791.

Sedangkan untuk formasi CPNS 2018 Provinsi Papua diberikan sebanyak 12.831 dan Provinsi Papua Barat sejumlah 6.208. Sementara untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap Pertama sejumlah 51.293 penerima melampaui passing grade.

Selanjutnya Formasi P3K Tahap Pertama ini dibuka khusus bagi tenaga honorer dengan jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, Dosen dan Tenaga Kependidikan Perguruan Tinggi Negeri baru, serta Penyuluh Pertanian.

Selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas), Kepala BKN juga memberikan sejumlah hambatan yang dialami pelamar CPNS 2018, yang harus antisipasi oleh Calon pelamar CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2019, di antaranya yaitu sebagai berikut:
  1. Database kependudukan yang tidak update, terutama kesulitan pelamar melaksanakan update Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tempat dan pusat;
  2. Sejumlah ijazah pelamar tidak sesuai kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan;
  3. KTP yang diunggah pelamar tidak jelas/bukan KTP asli, dan
  4. Sejumlah dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap. Beberapa permasalahan ini yang mengakibatkan penerima tidak memenuhi syarat administrasi.

Untuk rencana pelaksanaan Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2019 yang diagendakan Bulan Oktober 2019 akan dibuka dengan dua jenis pilihan, yakni seleksi CPNS dan P3K Tahap Kedua.

Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 yang meliputi 100.000 ribu gugusan CPNS dan 100.000 gugusan P3K Tahap Kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K Tahap Pertama.

Dari aspek infrastruktur seleksi, 108 titik lokasi di seluruh Indonesia sanggup dimanfaatkan melalui kemudahan yang disediakan BKN dan bekerja sama dengan sejumlah instansi sentra dan daerah. Jumlah ini tentu tidak cukup untuk pelaksanaan seleksi serentak, oleh alasannya yaitu itu beberapa opsi sedang disiapkan dengan kolaborasi instansi di sentra dan daerah.

Persyaratan Pendaftaran CPNS dan PPPK (P3K)

Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS. Berikut ini 10 Persyaratan Pendaftaran CPNS dan P3K Tahun 2019 yang harus anda persiapakn.
  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada dikala melamar.
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya yaitu melaksanakan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas seruan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
  10. Persyaratan pemanis untuk masing-masing gugusan ditentukan oleh PPK K/L/D.

Namun demikian, batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun sanggup dikecualikan. Pengecualian tersebut bagi jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 tahun.

Bagi Anda yang akan mengikuti Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK (P3K) Tahun 2019 di Bulan Oktober 2019 yang akan tiba segera persiapkan diri masing-masing terutama persyaratan manajemen yang harus di lengkapi.

Pastikan NIK Anda valid atau tidaknya sanggup di cek dari sekarang. Jika Anda mempunyai NIK yang tidak valid masih cukup waktu untuk memperbaikinya.

Sumber : BKN.go.id
Sumber http://www.ilmuguru.org


EmoticonEmoticon