Saturday, January 26, 2019

√ Kepmendikbud Nomor 248 Tahun 2019 Perihal Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan

 ingin menunjukkan isu mengenai Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor  √ Kepmendikbud Nomor 248 Tahun 2019 Tentang Satgas Implementasi Zonasi Pendidikan

Ilmuguru.org - Pada kesempatan kali ini IG (IlmuGuru) ingin menunjukkan isu mengenai Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 248/P/2019 Tentang Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019..




Berdasarkan Kepmendikbud Nomor 248/P/2019 bahwa dalam rangka pemerataan kanal dan mutu layanan pendidikan, perlu penetapan zonasi.

Dalam rangka menunjukkan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan perihal zonasi pendidikan, diharapkan adanya satuan kiprah yang melaksanakan asistensi dan pendampingan terkait dengan zonasi pendidikan.

Berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud yang tertuang dalam Diktum KEDUA perihal Satgas Implementasi Zonasi terdiri atas:
a. pengarah;
b. koordinator klaster;
c. koordinator pelaksana sentra untuk provinsi;
d. anggota pelaksana sentra untuk provinsi;
e. koordinator pelaksana daerah;
f. anggota pelaksana daerah; dan
g. sekretariat.

Berdasarkan Kemendikbud bahwa Koordinator klaster sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA abjad b bertugas untuk:
  1. memastikan dan bertanggung jawab atas keberhasilan implementasi zonasi pendidikan di klaster yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan koordinator pelaksana sentra untuk provinsi perihal implementasi zonasi pendidikan di klaster yang menjadi tanggung jawabnya; dan
  3. melaporkan kepada pengarah perihal implementasi zonasi pendidikan terkait pelaksanaan sosialisasi, asistensi dan pendampingan, efektivitas kegiatan, serta penanganan permasalahan yang muncul.




Berdasarkan Kemendikbud bahwa Koordinator pelaksana sentra untuk provinsi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA abjad c bertugas untuk:
  1. memastikan dan bertanggung jawab atas keberhasilan implementasi zonasi pendidikan berjalan lancar di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
  2. melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan anggota pelaksana sentra untuk provinsi maupun anggota pelaksana kawasan perihal implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. mengoordinasikan pelaksanaan aktivitas sosialisasi, pendampingan, dan advokasi terkait implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya; dan
  4. melaporkan kepada koordinator klaster perihal implementasi zonasi pendidikan di provinsi yang menjadi tanggung jawabnya terkait perkembangan sosialisasi, pendampingan, advokasi, serta penanganan permasalahan yang muncul.

Seluruh biaya yang timbul sebagai akhir dari pelaksanaan Keputusan Menteri ini dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang relevan.

Download Kepmendikbud Nomor 248 Tahun 2019

Menetapkan satuan kiprah implementasi zonasi pendidikan tahun 2019 yang selanjutnya disebut Satgas Implementasi Zonasi, dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran. Selengkapnya silahkan d0wnl0ad pada link di bawah ini.

Demikianlah artikel tentang, Kepmendikbud Nomor 248 Tahun 2019 Tentang Satuan Tugas Implementasi Zonasi Pendidikan Tahun 2019.. Selamat Belajar, Salam Sukses...!!!
Sumber http://www.ilmuguru.org


EmoticonEmoticon