Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yakni bentuk otonomi administrasi pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah dan guru dibantu oleh komite sekolah dalam mengelola acara pendidikan [Penjelasan Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional]. Esensi MBS yakni dukungan otonomi sekolah dalam rangka peningkatan mutu sekolah. Otonomi sekolah juga sanggup diartikan sebagai dukungan kewenangan yang lebih berdikari pada sekolah yang mengandung makna swakarsa, swakarya, swadana, swakelola, dan swasembada.
MBS sanggup didefinisikan sebagai pengelolaan sumberdaya yang dilakukan secara berdikari oleh sekolah, dengan mengikutsertakan semua kelompok kepentingan yang terkait dengan sekolah dalam pengambilan keputusan, untuk mencapai tujuan peningkatan mutu sekolah. Unsur-unsur penting yang terkandung dalam definisi MBS mencakup :
- Pengelolaan dimaknai dari dua sudut pandang yakni proses dan komponen/bidang/bidang administrasi sekolah. Sebagai proses, administrasi sekolah berbentuk sistem yang komponen/bidang/bidangnya mencakup perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan. Ditinjau dari komponen/bidang/bidang nya, administrasi sekolah mencakup : (1) kurikulum dan pembelajaran, (2) akseptor didik, (3) pendidik dan tenaga kependidikan, (4) pembiayaan, (5) sarana dan prasarana, (6) korelasi sekolah dan masyarakat, dan (7) budaya dan lingkungan sekolah;
- Sumber daya sekolah mencakup manusia, dana, sarana dan prasarana;
- Strategi pembelajaran yang berpusat pada akseptor didik, antara lain PAKEM;
- Implementasi budaya dan lingkungan sekolah yang kondusif;
- Peran serta masyarakat;
- Pencapaian tujuan peningkatan mutu sekolah.
Bacaan Selanjutnya;
Semoga Bermanfaat !!!

EmoticonEmoticon