Prinsip-Prinsip MBS.
Sumber http://www.tozsugianto.com/ Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 48 Ayat (1) menyatakan bahwa, “Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik”. Sejalan dengan amanat tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 49 Ayat (1) menyatakan: “Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan administrasi berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas”.
Berdasarkan kedua isi kebijakan tersebut, Prinsip MBS meliputi: (1) kemandirian, (2) keadilan, (3) keterbukaan, (4) kemitraan, (5) partisipatif, (6) efisiensi, dan (7) akuntabilitas.
1. Kemandirian
Kemandirian berarti kewenangan sekolah untuk mengelola sumberdaya dan mengatur kepentingan warga sekolah berdasarkan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi seluruh warga sekolah sesuai peraturan perundangan. Kemandirian sekolah hendaknya didukung oleh kemampuan sekolah dalam mengambil keputusan terbaik, demokratis, mobilisasi sumberdaya, berkomunikasi yang efektif, memecahkan masalah, antisipatif dan adaptif terhadap penemuan pendidikan, sehingga sanggup bersinergi, berkolaborasi, dan memenuhi kebutuhan sekolah sendiri.
2. Keadilan
Keadilan berarti sekolah tidak memihak terhadap salah satu sumber daya insan yang terlibat dalam pengelolaan sumber daya sekolah, dan dalam pembagian sumber daya untuk kepentingan peningkatan mutu sekolah. Sumber daya insan yang terlibat, baik warga sekolah maupun pemangku kepentingan lainnya diberikan kesempatan yang sama untuk ikut serta memperlihatkan dukungan guna peningkatan mutu sekolah sesuai dengan kapasitas mereka. Pembagian sumber daya untuk pengelolaan semua substansi administrasi sekolah dilakukan secara bijaksana untuk mempercepat dan keberlanjutan upaya peningkatan mutu sekolah.
Dengan diperlakukan secara adil, maka semua pemangku kepentingan akan memberikan
dukungan terhadap sekolah seoptimal mungkin.
3. Keterbukaan
Manajemen dalam konteks MBS dilakukan secara terbuka atau transparan, sehingga seluruh warga sekolah dan pemangku kepentingan sanggup mengetahui mekanisme pengelolaan sumber daya sekolah. Selanjutnya sekolah memperoleh doktrin dan dukungan dari pemangku kepentingan. Keterbukaan sanggup dilakukan melalui penyebarluasan info di sekolah dan pemberian info kepada masyarakat ihwal pengelolaan sumber daya sekolah, untuk memperoleh doktrin publik terhadap sekolah. Tumbuhnya doktrin publik merupakan
langkah awal dalam meningkatkan kiprah serta masyarakat terhadap sekolah.
4. Kemitraan
Kemitraan yakni jalinan kerjasama antara sekolah dengan masyarakat, baik individu, kelompok/organisasi, maupun dunia perjuangan dan dunia industri (DUDI). Dalam prinsip kemitraan antara sekolah dengan masyarakat dalam posisi sejajar, yang melakukan kerjasama saling menguntungkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Keuntungan yang diterima sekolah antara lain meningkatnya kemampuan dan keterampilan penerima didik, meningkatnya kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana sekolah, diperolehnya sumbangan wangsit untuk pengembangan sekolah, diperolehnya sumbangan dana untuk peningkatan mutu sekolah, dan terbantunya kiprah kepala sekolah dan guru. Keuntungan bagi masyarakat biasanya dirasakan secara tidak langsung, contohnya tersedianya tenaga kerja terdidik, terbinanya anggota masyarakat yang berakhlakul karimah, dan terciptanya tertib sosial. Sekolah bisa menjalin kemitraan, antara lain dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, dunia usaha, dunia industri, forum pemerintah, organisasi profesi, organisasi pemuda, dan organisasi wanita.
5. Partisipatif
Partisipatif dimaksudkan sebagai keikutsertaan semua pemangku kepentingan yang terkait dengan sekolah dalam mengelola sekolah dan pembuatan keputusan. Keikutsertaan mereka sanggup dilakukan melalui mekanisme formal yakni komite sekolah, atau keterlibatan pada aktivitas sekolah secara insidental, menyerupai peringatan hari besar nasional, mendukung keberhasilan lomba antar sekolah, atau pengembangan pembelajaran. Bentuk partisipasi sanggup berupa sumbangan tenaga, dana, dan sarana prasarana, serta pinjaman teknis dalam rangka pengembangan sekolah.
6. Efisiensi
Efisiensi sanggup diartikan sebagai penggunaan sumberdaya (dana, sarana prasarana dan tenaga) dengan jumlah tertentu untuk memperoleh hasil seoptimal mungkin. Efisiensi juga berarti irit terhadap pemakaian sumberdaya namun tetap sanggup mencapai sasaran peningkatan mutu sekolah.
7. Akuntabilitas
Akuntabilitas menekankan pada pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan di sekolah utamanya pencapaian sasaran peningkatan mutu sekolah. Sekolah dalam mengelola sumberdaya berdasar pada peraturan perundangan dan sanggup mempertangungjawabkan kepada pemerintah, seluruh warga sekolah dan pemangku kepentingan lainnya. Pertanggungjawaban mencakup implementasi proses dan komponen/bidang administrasi sekolah.Pertanggungjawaban sanggup dilakukan secara tertulis dan tidak tertulis disertai bukti-bukti administratif yang sah dan bukti fisik (seperti bangunan gedung, bangku, dan alat-alat laboratorium).
Sejalan dengan adanya pemberian otonomi yang lebih besar terhadap sekolah untuk mengambil keputusan, maka implementasi ketujuh prinsip MBS di sekolah sesuai dengan situasi dan kondisi sekolah. Sekolah boleh menambah prinsip implementasi MBS yang sesuai dengan karakteristik sekolah, guna mempercepat upaya peningkatan mutu sekolah baik secara akademis maupun non akademis.
Demikian sajian info singkat mengenai Memahami Prinsip-Prinsip Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang sanggup disampaikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!

EmoticonEmoticon